Pelanggaran, Wali Kota Malang kampanye di masjid

Rabu, 02 April 2014 - 13:07 WIB
Pelanggaran, Wali Kota Malang kampanye di masjid
Pelanggaran, Wali Kota Malang kampanye di masjid
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang memanggil Wali Kota Malang M Anton untuk mengklarifikasi pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat berada di tempat ibadah.

Menurut anggota Panwaslu Kota Malang Fajar Santosa, M Anton tidak bisa hadir tanpa ada keterangan. Panwaslu, sudah mengirim surat panggilan kedua, kepada M Anton yang juga Ketua Tanfidziyah DPC PKB Kota Malang.

"Panwaslu sudah menerima laporan jika Anton berkampanye di Masjid Al Furqon, Jalan Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 26 Maret 2014," katanya, Rabu (2/4/2014).

Kampanye itu dilakukan bersama Imam Fauzi, calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lowokwaru, dan Wakil Ketua Panitia Pelaksana Kampanye PKB Damanhuri.

Selain di tempat itu, Panwaslu juga menerima laporan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Anton di masjid di wilayah Blimbing dan Lowokwaru. "Bukti foto dan saksi sudah kami miliki," kata Fajar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9835 seconds (0.1#10.140)