Cara Kemensos minimalisir kekerasan pada anak
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong perkuat pengasuhan anak berbasis keluarga, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2013.
Dirjen Rehabilitas Sosial (Rehsos) Kemensos Samsudi mengatakan, peraturan ini mendorong penyelenggaraan dukungan pengasuhan anak dalam keluarga dan pembangunan.
Menurutnya, dengan mekanisme pengasuhan alternatif berbasis keluarga sesuai dengan norma, standa, prosedur dan kriteria (NSPK), bisa mencegah terjadi penyimpangan dalam keluarga.
"Kemensos resmi mendorong diperkuatnya kualitas pengasuhan anak oleh orang tuanya mencegah keterpisahan dari keluarga dan perlindungan dari kekerasan, ekploitasi dan penelantaran," kata Samsudi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Dalam penelitian yang dilakukan anak-anak yang tinggal di panti asuhan anak, umumnya 90 persen masih memiliki kedua orang tua dan dikirim ke panti dengan alasan utama untuk melanjutkan pendidikan.
Untuk itu komitmen terhadap pengasuhan hak anak dalam pengasuhan berbasis keluarga. "Program Kesejahteraan Sosial anak (PKSA) dengan memastikan anak tetap berada dalam asuhan keluarga, dengan memberikan dukungan lebih besar kepada anak yang masih dalam pengasuhan keluarga," ucapnya.
Lanjutnya, dalam memperkuat pengasuhan berbasis keluarga bagi anak, Kemensos menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Tenaga kerja dan Sosial Kabupaten kabupaten Sleman, Dinas Sosial Kabupaten Bantul‎, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Save the Children Internasional.
Dirjen Rehabilitas Sosial (Rehsos) Kemensos Samsudi mengatakan, peraturan ini mendorong penyelenggaraan dukungan pengasuhan anak dalam keluarga dan pembangunan.
Menurutnya, dengan mekanisme pengasuhan alternatif berbasis keluarga sesuai dengan norma, standa, prosedur dan kriteria (NSPK), bisa mencegah terjadi penyimpangan dalam keluarga.
"Kemensos resmi mendorong diperkuatnya kualitas pengasuhan anak oleh orang tuanya mencegah keterpisahan dari keluarga dan perlindungan dari kekerasan, ekploitasi dan penelantaran," kata Samsudi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Dalam penelitian yang dilakukan anak-anak yang tinggal di panti asuhan anak, umumnya 90 persen masih memiliki kedua orang tua dan dikirim ke panti dengan alasan utama untuk melanjutkan pendidikan.
Untuk itu komitmen terhadap pengasuhan hak anak dalam pengasuhan berbasis keluarga. "Program Kesejahteraan Sosial anak (PKSA) dengan memastikan anak tetap berada dalam asuhan keluarga, dengan memberikan dukungan lebih besar kepada anak yang masih dalam pengasuhan keluarga," ucapnya.
Lanjutnya, dalam memperkuat pengasuhan berbasis keluarga bagi anak, Kemensos menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Tenaga kerja dan Sosial Kabupaten kabupaten Sleman, Dinas Sosial Kabupaten Bantul‎, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Save the Children Internasional.
(maf)