KPU klaim sudah bekerja sesuai UU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan semua program dan tahapan pemilihan umum (pemilu), mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012.
UU tersebut bagian dari turunan UU Nomor 10 Tahun 2008, yang telah dibuat pada periode pemilu sebelumnya. Maka itu, KPU menilai tak ada satu pun payung hukum yang keluar dari UU Pemilu tersebut.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Ida Budhiati. Menurutnya, hanya saja kewajiban KPU yang baru adalah, melengkapi berdasarkan harapan publik.
"Kami bekerja enggak mau copy paste. Kami semangatnya ingin melengkapi dan memerhatikan ekspektasi publik," kata Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Ida mencontohkan, dalam soal pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Meski acuan dasarnya adalah UU Nomor 8 Tahun 2012, tetapi payung hukum tersebut masih membutuhkan cantolan hukum lainnya seperti pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013.
"Tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membuat peserta pemilu tidak mampu menyiapkan diri menyusun laporan dana kampanye," ujarnya.
Dia menambahkan, kendati terbitnya PKPU tidak semua berbarengan, tetapi hal tersebut menjadi modal yang cukup kuat untuk membentengi semua tahapan teknis penyelenggaraan pemilu.
Soal laporan dana kampanye peserta pemilu, dia mengatakan PKPU baru terbit sekira bulan Agustus 2013 dan langsung diterapkan. "Meski baru dikeluarkan bulan Agustus, sebetulnya tidak ada hambatan dari peserta pemilu untuk menyiapkan diri. Menyiapkan laporan dana kampanye," tutupnya.
UU tersebut bagian dari turunan UU Nomor 10 Tahun 2008, yang telah dibuat pada periode pemilu sebelumnya. Maka itu, KPU menilai tak ada satu pun payung hukum yang keluar dari UU Pemilu tersebut.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Ida Budhiati. Menurutnya, hanya saja kewajiban KPU yang baru adalah, melengkapi berdasarkan harapan publik.
"Kami bekerja enggak mau copy paste. Kami semangatnya ingin melengkapi dan memerhatikan ekspektasi publik," kata Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Ida mencontohkan, dalam soal pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Meski acuan dasarnya adalah UU Nomor 8 Tahun 2012, tetapi payung hukum tersebut masih membutuhkan cantolan hukum lainnya seperti pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013.
"Tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membuat peserta pemilu tidak mampu menyiapkan diri menyusun laporan dana kampanye," ujarnya.
Dia menambahkan, kendati terbitnya PKPU tidak semua berbarengan, tetapi hal tersebut menjadi modal yang cukup kuat untuk membentengi semua tahapan teknis penyelenggaraan pemilu.
Soal laporan dana kampanye peserta pemilu, dia mengatakan PKPU baru terbit sekira bulan Agustus 2013 dan langsung diterapkan. "Meski baru dikeluarkan bulan Agustus, sebetulnya tidak ada hambatan dari peserta pemilu untuk menyiapkan diri. Menyiapkan laporan dana kampanye," tutupnya.
(maf)