Politikus PKS dukung Kejagung usut kasus bus Transjakarta
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Fahri mendukung karena menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerima laporan dugaan korupsi itu, justru tidak berlanjut mengusut kasus tersebut.
"Saya setuju Kejaksaan Agung harus tindak lanjut laporan, karena KPK rupanya enggak bergerak," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Selasa (1/4/2014).
Fahri menyarankan, agar Kejagung memeriksa semua pihak yang menurut mereka bisa menggali informasi terkait dugaan tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, agar Kejagung profesional dalam menangani masalah ini. "Tapi (Kejagung) tetap harus waspada dan profesional," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan dugaan korupsi itu berasal dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Dia menduga ada kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus Transjakarta sebanyak 656 unit, yang menimbulkan kerugian Pemprov DKI sebesar Rp53,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), kata dia, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan menjadi persyaratan wajib dalam pengadaan lelang.
"Adanya SIUP akan menutup kesempatan bagi agen pemegang merek untuk mengikuti lelang secara langsung," ujar Tigor dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.
Kejagung diminta tuntaskan korupsi bus Transjakarta
Kejagung tetapkan 2 pejabat Dishub tersangka korupsi
Fahri mendukung karena menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerima laporan dugaan korupsi itu, justru tidak berlanjut mengusut kasus tersebut.
"Saya setuju Kejaksaan Agung harus tindak lanjut laporan, karena KPK rupanya enggak bergerak," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Selasa (1/4/2014).
Fahri menyarankan, agar Kejagung memeriksa semua pihak yang menurut mereka bisa menggali informasi terkait dugaan tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, agar Kejagung profesional dalam menangani masalah ini. "Tapi (Kejagung) tetap harus waspada dan profesional," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan dugaan korupsi itu berasal dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Dia menduga ada kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus Transjakarta sebanyak 656 unit, yang menimbulkan kerugian Pemprov DKI sebesar Rp53,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), kata dia, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan menjadi persyaratan wajib dalam pengadaan lelang.
"Adanya SIUP akan menutup kesempatan bagi agen pemegang merek untuk mengikuti lelang secara langsung," ujar Tigor dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.
Kejagung diminta tuntaskan korupsi bus Transjakarta
Kejagung tetapkan 2 pejabat Dishub tersangka korupsi
(maf)