SBY dukung langkah KPK soal dana bansos
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sepakat dan mendukung, agar dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh dipergunakan untuk kampanye.
Hal demikian dikatakannya dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, menanggapi surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan penggunaan dana bansos pemerintah pusat dan daerah.
"Saya pikir apa yang direkomendasikan KPK benar, saya setuju dan mendukung, nanti saya akan sampaikan apa respons pemerintah. Apalagi sekarang pemilu, kita pastikan bansos tertib dan tidak ada kesalahan," kata Presiden SBY di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Dalam rapat kabinet terbatas itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempresentasi tentang kebijakan regulasi penggunaan bansos tersebut.
"Minggu lalu ada kecurigaan, saya menggunakan dana yang tidak dibenarkan. Mensesneg sudah menjelaskan, saya sebagai pejabat negara tunduk dengan aturan yang berlaku. Saya juga lakukan tahun lalu, Megawati dan Hamzah Haz juga, aturan sama, saya mengindahkan aturan itu," ungkapnya.
Hal demikian dikatakannya dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, menanggapi surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan penggunaan dana bansos pemerintah pusat dan daerah.
"Saya pikir apa yang direkomendasikan KPK benar, saya setuju dan mendukung, nanti saya akan sampaikan apa respons pemerintah. Apalagi sekarang pemilu, kita pastikan bansos tertib dan tidak ada kesalahan," kata Presiden SBY di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Dalam rapat kabinet terbatas itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempresentasi tentang kebijakan regulasi penggunaan bansos tersebut.
"Minggu lalu ada kecurigaan, saya menggunakan dana yang tidak dibenarkan. Mensesneg sudah menjelaskan, saya sebagai pejabat negara tunduk dengan aturan yang berlaku. Saya juga lakukan tahun lalu, Megawati dan Hamzah Haz juga, aturan sama, saya mengindahkan aturan itu," ungkapnya.
(maf)