22 dugaan money politic terjadi di Jabar
Kamis, 27 Maret 2014 - 21:56 WIB
22 dugaan money politic terjadi di Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Dalam kurun seminggu lebih masa kampanye di Jawa Barat, terjadi sebanyak 22 dugaan pelanggaran berupa money politic alias politik uang. Dari hasil pengawasan Bawaslu Jawa Barat dan laporan masyarakat, 22 dugaan money politic itu berasal dari 13 kabupaten/kota.
Dugaan money politic itu dikemas dengan berbagai cara, mulai dari membagikan saweran, doorprize, sembako, voucher pulsa, hingga lomba memancing.
"Dugaan pelanggaran terbanyak ada di Kabupaten Ciamis dengan tujuh kasus," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/3/2014).
Selain Ciamis, daerah lain relatif lebih sedikit dugaan money politic-nya. Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi masing-masing terdapat dua dugaan kasus money politic.
"Sisanya (di kabupaten/kota lain) hanya satu dugaan pelanggaran," jelasnya.
Dilanjutkannya, berbagai dugaan kasus money politic itu hingga kini masih dalam proses penanganan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka akan diteruskan laporannya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kalau ke-22 dugaan pelanggaran ini terbukti dalam gelar perkara, maka kasus ini bisa diteruskan," tegasnya.
Untuk sanksi, pelaku kemungkinan akan dijerat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. "Sanksinya berupa kurungan atau denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tandas Harminus.
Dugaan money politic itu dikemas dengan berbagai cara, mulai dari membagikan saweran, doorprize, sembako, voucher pulsa, hingga lomba memancing.
"Dugaan pelanggaran terbanyak ada di Kabupaten Ciamis dengan tujuh kasus," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/3/2014).
Selain Ciamis, daerah lain relatif lebih sedikit dugaan money politic-nya. Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi masing-masing terdapat dua dugaan kasus money politic.
"Sisanya (di kabupaten/kota lain) hanya satu dugaan pelanggaran," jelasnya.
Dilanjutkannya, berbagai dugaan kasus money politic itu hingga kini masih dalam proses penanganan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka akan diteruskan laporannya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kalau ke-22 dugaan pelanggaran ini terbukti dalam gelar perkara, maka kasus ini bisa diteruskan," tegasnya.
Untuk sanksi, pelaku kemungkinan akan dijerat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. "Sanksinya berupa kurungan atau denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tandas Harminus.
(kri)