BNN tegaskan pecandu narkoba harus direhabilitasi
Kamis, 27 Maret 2014 - 20:54 WIB
BNN tegaskan pecandu narkoba harus direhabilitasi
A
A
A
Sindonews.com - Bahaya narkoba dinilai sangat sistemik. Selain merusak kepribadian seseorang, yakni mental dan jiwa pecandu. Narkoba juga bisa menyebabkan seseorang melakukan tindakan kejahatan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Supardi. Menurutnya, apabila seseorang sudah kecanduan narkoba, akan timbul kejahatan susulan, serta bisa mengalami disorientasi ruang dan waktu.
"BNN mengangap pecandu itu sebagai korban dan mereka berhak untuk pulih, jadi mereka harus direhabilitasi. Hasil penelitian Metode represif tidak bisa menyembuhkan pecandu. Hal ini diataur dalam pasal 54 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Supardi, saat menggelar diskusi dengan wartawan di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, jurnalis memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, melalui pemberitaan. Supardi menambahkan, sosialisasi merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN.
"Melalui jurnalis, BNN ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjalankan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)," ucap Supardi.
"Hal ini menjadi wujud nyata kepedulian kita bersama dalam mengupayakan pencegahan narkoba dari lingkungan terkecil (keluarga), dan komunitas," imbuhnya.
Dia menyatakan, 2014 telah dicanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, Pecandu narkoba harus di rehabilitasi, bukan di penjara.
"Mindset ini yang harus ditanamkan ke seluruh lapisan, jika ada keluarga menjadi korban penyalahgunaan narkoba, agar dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bukan ditutupi, karena metode ini diyakini akan mengurangi suplai narkoba," ungkap Supardi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengurangan demand akan mengurangi suplai narkoba Di Indonesia. Sehingga permintaan narkoba semakin tinggi, maka suplai narkoba juga semakin banyak.
"Tentunya banyak pihak yang akan memanfatakan untuk kepentingan ekonomi, hal ini jika dibiarkan akan menyebabkan lost generation," tutupnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Supardi. Menurutnya, apabila seseorang sudah kecanduan narkoba, akan timbul kejahatan susulan, serta bisa mengalami disorientasi ruang dan waktu.
"BNN mengangap pecandu itu sebagai korban dan mereka berhak untuk pulih, jadi mereka harus direhabilitasi. Hasil penelitian Metode represif tidak bisa menyembuhkan pecandu. Hal ini diataur dalam pasal 54 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Supardi, saat menggelar diskusi dengan wartawan di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, jurnalis memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, melalui pemberitaan. Supardi menambahkan, sosialisasi merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN.
"Melalui jurnalis, BNN ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjalankan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)," ucap Supardi.
"Hal ini menjadi wujud nyata kepedulian kita bersama dalam mengupayakan pencegahan narkoba dari lingkungan terkecil (keluarga), dan komunitas," imbuhnya.
Dia menyatakan, 2014 telah dicanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, Pecandu narkoba harus di rehabilitasi, bukan di penjara.
"Mindset ini yang harus ditanamkan ke seluruh lapisan, jika ada keluarga menjadi korban penyalahgunaan narkoba, agar dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bukan ditutupi, karena metode ini diyakini akan mengurangi suplai narkoba," ungkap Supardi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengurangan demand akan mengurangi suplai narkoba Di Indonesia. Sehingga permintaan narkoba semakin tinggi, maka suplai narkoba juga semakin banyak.
"Tentunya banyak pihak yang akan memanfatakan untuk kepentingan ekonomi, hal ini jika dibiarkan akan menyebabkan lost generation," tutupnya.
(maf)