Kemendikbud tolak tahan dana bansos
Kamis, 27 Maret 2014 - 18:42 WIB
Kemendikbud tolak tahan dana bansos
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menolak untuk menahan dana bantuan sosial (bansos) seperti yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, dana bansos di Kemendikbud itu terdiri dari dan bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan siswa miskin (BSM), beasiswa Bidikmisi, tunjangan guru, dan anggaran renovasi ruang kelas baru. Kemendikbud menolak mengikuti saran KPK untuk tidak menyalurkan dana bansos karena sebagian besar dana itu menjadi kebutuhan dasar siswa dan guru.
“Tak elok rasanya jika harus ditunda. Apalagi ada hak anak yatim dan orang miskin di dana bansos itu,” katanya di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Kemendikbud tidak mungkin menahan dana tersebut. Terlebih pemerintah tidak mau menahan tunjangan guru karena terlambat sedikit saja jutaan guru sudah melancarkan aksi protes. M Nuh menegaskan, pihaknya tidak mau agenda pemilu ini malah menyandera hak orang miskin dan guru. Oleh karena itu, dia mempersilakan jika ada kementerian lain yang ingin menahan dana bansos tersebut.
M Nuh mengerti kekhawatiran KPK akan dana bansos yang rawan dipakai untuk pemilu. Namun dia menegaskan, Kemendikbud tidak akan memakai dana tersebut untuk kepentingan politik praktis meski dana bansos yang dikelolanya mencapai triliunan. Dia memaparkan, untuk dana BOS jenjang SD saja mencapai Rp23 triliun, BOS pendidikan menengah Rp8,9 triliun, Bidikmisi antara Rp2,4-Rp2,6 triliun sementara tunjangan guru Rp5 triliun.
“Ya kalau saya pakai untuk kepentingan politik saya bisa dapat suara itu. Tapi saya tegaskan bansos Kemendikbud dipakai untuk kepentingan pendidikan semata,” ungkapnya.
Baca:
KPK surati SBY terkait pengelolaan dana bansos
KPK minta presiden & gubernur awasi dana bansos
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, dana bansos di Kemendikbud itu terdiri dari dan bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan siswa miskin (BSM), beasiswa Bidikmisi, tunjangan guru, dan anggaran renovasi ruang kelas baru. Kemendikbud menolak mengikuti saran KPK untuk tidak menyalurkan dana bansos karena sebagian besar dana itu menjadi kebutuhan dasar siswa dan guru.
“Tak elok rasanya jika harus ditunda. Apalagi ada hak anak yatim dan orang miskin di dana bansos itu,” katanya di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Kemendikbud tidak mungkin menahan dana tersebut. Terlebih pemerintah tidak mau menahan tunjangan guru karena terlambat sedikit saja jutaan guru sudah melancarkan aksi protes. M Nuh menegaskan, pihaknya tidak mau agenda pemilu ini malah menyandera hak orang miskin dan guru. Oleh karena itu, dia mempersilakan jika ada kementerian lain yang ingin menahan dana bansos tersebut.
M Nuh mengerti kekhawatiran KPK akan dana bansos yang rawan dipakai untuk pemilu. Namun dia menegaskan, Kemendikbud tidak akan memakai dana tersebut untuk kepentingan politik praktis meski dana bansos yang dikelolanya mencapai triliunan. Dia memaparkan, untuk dana BOS jenjang SD saja mencapai Rp23 triliun, BOS pendidikan menengah Rp8,9 triliun, Bidikmisi antara Rp2,4-Rp2,6 triliun sementara tunjangan guru Rp5 triliun.
“Ya kalau saya pakai untuk kepentingan politik saya bisa dapat suara itu. Tapi saya tegaskan bansos Kemendikbud dipakai untuk kepentingan pendidikan semata,” ungkapnya.
Baca:
KPK surati SBY terkait pengelolaan dana bansos
KPK minta presiden & gubernur awasi dana bansos
(hyk)