Kepala Dishub Bandung diperiksa KPK
Kamis, 27 Maret 2014 - 13:31 WIB
Kepala Dishub Bandung diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Ricky Gustadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Bandung.
"Benar, dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014).
Priharsa menjelaskan, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yakni PNS Pemerintah Kota Bandung Rusjaf Adimenggala, Gunadi Sukma Bhinekas dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Bandung Eric Mohammad Attauriq.
Belum lama ini, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.
Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK sudah menjerat beberapa pihak yakni Toto Hutagalung, mantan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta perantara suap Asep Triana. Bahkan, Dada Rosada yang ketika itu menjabat Wali Kota Bandung, dan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi juga terseret kasus yang sama.
Baca berita:
Peras Dada, Hakim Setyabudi siap jadi justice collaborator
"Benar, dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014).
Priharsa menjelaskan, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yakni PNS Pemerintah Kota Bandung Rusjaf Adimenggala, Gunadi Sukma Bhinekas dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Bandung Eric Mohammad Attauriq.
Belum lama ini, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.
Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK sudah menjerat beberapa pihak yakni Toto Hutagalung, mantan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta perantara suap Asep Triana. Bahkan, Dada Rosada yang ketika itu menjabat Wali Kota Bandung, dan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi juga terseret kasus yang sama.
Baca berita:
Peras Dada, Hakim Setyabudi siap jadi justice collaborator
(kri)