Korban Lapindo sambut gembira putusan MK

Kamis, 27 Maret 2014 - 00:00 WIB
Korban Lapindo sambut...
Korban Lapindo sambut gembira putusan MK
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembayaran ganti rugi korban lumpur ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), disambut gembira oleh korban lumpur.

Pasalnya, mereka sudah menunggu lama tanpa ada kejelasan dari Lapindo Brantas Inc, kapan sisa pembayaran aset mereka dilunasi.

Selama ini, korban lumpur dijanjikan akan segera dibayar melalui transfer ke rekening Bank BRI milik korban lumpur seperti yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dalam mengangsur pembayaran.

Namun, cicilan yang biasa diterima korban lumpur tiap bulan itu sudah berhenti lebih dari setahun. Otomatis ketika ada putusan MK yang memutuskan agar ganti rugi korban lumpur ditanggung oleh APBN disambut gembira oleh korban lumpur.

"Bayangkan kita sudah menunggu lama pelunasan ganti rugi aset kami tapi tidak ada kejelasan dari Lapindo. Akhirnya ganti rugi kami bisa dicover oleh pemerintah," kata Syaiful, korban lumpur asal Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Rabu (26/3/2014).

Korban lumpur sebenarnya sudah seringkali meminta agar pemerintah pusat memberi dana talangan untuk pelunasan ganti rugi aset mereka. Tak lain alasannya karena selama ini Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya MLJ tidak kunjung melunasi pembayaran.

Padahal, semburan lumpur sudah berlangsung lebih dari tujuh tahun. Selama itu juga korban lumpur tidak pernah berhenti berjuang agar bisa mendapat pelunasan ganti rugi.

"Kami menunggu agar pemerintah memberi dana talangan sudah lama. Akhirnya kini sudah ada putusan MK yang meluluskan gugatan korban lumpur. Kalau kita menunggu Lapindo sampai kapan sisa pembayaran aset kami dilunasi," ucap Syaiful.

Semburan lumpur muncul tepatnya 29 Mei 2006, sejak itu warga terusir dari tempat tinggalnya. Bahkan, areal yang terendam lumpur kini lebih dari 700 hektar. Dimana sebagian kawasan sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2007, menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas.

Kawasan yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab Lapindo, meliputi Desa Renokenongo, Kelurahan Jatirejo, Kelurahan Siring, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatam Tanggulangin.

Kemudian warga yang tinggal di kawasan berdekatan dengan lumpur meski tempat tinggalnya belum terendam lumpur, menuntut hak yang sama agar aset mereka juga diberi ganti rugi.

Namun, tahun 2008 kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 yang memasukkan kawasan sebagian Kecamatan Besuki, Kedung Cangkring dan Pejarakan, Kecamatan Jabon, mendapat ganti rugi.

Namun, ganti rugi kawasan itu tidak ditanggung oleh Lapindo, melainkan ditanggung oleh pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi tiga desa itu bisa dibilang cepat, tahun 2010 pembayaran aset milik warga di tiga desa itu sudah tuntas.

Tahun, 2009 keluar Perpres Nomor 40, yang memasukkan wilayah seperti di sembilan RT di Kelurahan Mindi, Jatirejo Barat dan Siring Barat, dimasukkan Peta Area Terdampak (PAT) yang ganti ruginya ditanggung pemerintah.

Tahun 2010, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 54, kemudian keluar Prepres Nomor 68 tahun 2011, Perpres Nomor 32 tahun 2012. Perpres itu salah satunya perluasan PAT yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Yaitu meliputi 65 RT di Desa Ketapang, Pamotan, Gempolsari dan Glagaharum. Kini ganti rugi yang ditanggung pemerintah di 65 RT itu, tinggal pelunasan yang dianggarkan dana sekira Rp550 miliar dalam APBN 2014.

Ironisnya, ketika warga yang daerahnya masuk PAT tanggung jawab pemerintah sudah mendapat pembayaran. Bahkan sebagian besar sudah dilunasi, ternyata warga yang ganti rugi asetnya masuk PAT menjadi tanggung jawab Lapindo, belum juga dilunasi.

Hal inilah yang membuat korban lumpur di wilayah PAT tanggung jawab Lapindo merasa dianaktirikan. Padahal, aset mereka sudah terendam lumpur dan aset warga yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah belum terendam lumpur.

Berulangkali korban lumpur di PAT tanggung jawab Lapindo menuntut pemerintah untuk memberi dana talangan. Namun, upaya korban lumpur selalu sia-sia, mereka sudah berulangkali datang ke Jakarta menemui pejabat terkait.

Bahkan, Presiden SBY sekalipun juga ditemui oleh korban lumpur agar pemerintah memberi dana talangan. Lagi-lagi, perjuangan korban lumpur tidak ada hasilnya.

Presiden SBY memang pernah meminta agar keluarga Bakrie segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Kenyataannya, apa yang diucapkan presiden seolah tidak ada taringnya dan sampai saat ini Lapindo belum melunasi pembayaran aset korban lumpur.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat dikonfirmasi terkait putusan MK mengaku belum mendapat kabar dan kepastian mekanismenya seperti apa. Namun, dia menyambut baik putusan MK jika pelunasan ganti rugi aset korban lumpur ditanggung pemerintah pusat.

"Saya juga sudah memperjuangkan agar ada dana talangan dari pemerintah pusat untuk pelunasan ganti rugi korban lumpur. Syukurlah kalau MK mengabulkan gugatan korban lumpur," jelasnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Saiful Ilah diharapkan permasalahan ganti rugi lumpur segera selesai. Pria yang akrab disapa Abah Ipul itu mengaku, selama ini dia menjadi jujukan korban lumpur menuntut pelunasan ganti rugi. Padahal, ganti rugi sebagian ditanggung Lapindo dan sebagian ditanggung Pemerintah Pusat.

MK putus ganti rugi Lapindo dibayar negara
(maf)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Pantang Menyerah, Kemenkeu...
Pantang Menyerah, Kemenkeu Kejar Terus Utang Lapindo
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved