Eks Sekjen Kemenlu terancam 20 tahun bui
Rabu, 26 Maret 2014 - 13:54 WIB
Eks Sekjen Kemenlu terancam 20 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sudjadnan Parnohadiningrat, didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, terkait kasus dugaan korupsi pertemuan dan penyelenggaraan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005.
"Tidak sesuai dengan peruntukan yakni Rp 4.570.000.000,00," kata Jaksa I Kadek Wiradana, saat membacakan dakwaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga sebelas miliar sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh satu rupiah lima puluh satu sen.
Perbuatan Sudjanan yang dapat merugikan keuangan negara Rp11,091 miliar itu, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Berdasar ketentuan pasal tersebut Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Sudjadnan didakwa melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang berlanjut dan melawan hukum.
Yakni, melaksanakan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Deplu RI. Perbuatan itu bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, dan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
"Tidak sesuai dengan peruntukan yakni Rp 4.570.000.000,00," kata Jaksa I Kadek Wiradana, saat membacakan dakwaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga sebelas miliar sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh satu rupiah lima puluh satu sen.
Perbuatan Sudjanan yang dapat merugikan keuangan negara Rp11,091 miliar itu, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Berdasar ketentuan pasal tersebut Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Sudjadnan didakwa melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang berlanjut dan melawan hukum.
Yakni, melaksanakan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Deplu RI. Perbuatan itu bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, dan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
(maf)