Publik harus awasi pemilih tambahan
Senin, 24 Maret 2014 - 17:39 WIB
Publik harus awasi pemilih tambahan
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (pileg) bakal dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang. masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih memiliki kesempatan menjadi pemilih.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, masyarakat yang belum masuk DPT bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau daftar khusus tambahan (DPKtb). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai DPK bersifat dinamis dan terus bertambah.
Oleh karena itu, Perludem berharap masyarakat mengawasi jumlah DPK yang terus bertambah menjelang pemungutan suara nanti. "Kalau tidak terdaftar dalam daftar pemilih khusus, masyarakat dapat masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan," ujar Wakil Direktur Perludem Veri Junaidi saat diskusi pemutakhiran DPT di Cikini, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Berdasarkan pengamatan Perludem, kata Veri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekam DPK sebanyak 380 ribu suara seluruh Indonesia. Dia menegaskan jumlah tersebut akan terus bertambah. Oleh karena itu butuh pengawasan ketat agar pemilih tersebut benar-benar mendapatkan hak pilih sesuai yang terdaftar di KPU. "Saat ini KPU memiliki 380 ribu daftar pemilih khusus," ungkapnya.
Dia menambahkan, bagi calon pemilih khusus, KPU memudahkan mereka hanya dengan membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tiket masuk ke bilik suara. "Ikut memilih satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup atau jam 12 siang," ucapnya.
Sekadar informasi, KPU belum menetapkan hasil akhir DPT hasil perbaikan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya KPU bakal memutuskan DPT paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara, atau sekira tanggal 26 Maret 2014. (Rakhmat)
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, masyarakat yang belum masuk DPT bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau daftar khusus tambahan (DPKtb). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai DPK bersifat dinamis dan terus bertambah.
Oleh karena itu, Perludem berharap masyarakat mengawasi jumlah DPK yang terus bertambah menjelang pemungutan suara nanti. "Kalau tidak terdaftar dalam daftar pemilih khusus, masyarakat dapat masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan," ujar Wakil Direktur Perludem Veri Junaidi saat diskusi pemutakhiran DPT di Cikini, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Berdasarkan pengamatan Perludem, kata Veri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekam DPK sebanyak 380 ribu suara seluruh Indonesia. Dia menegaskan jumlah tersebut akan terus bertambah. Oleh karena itu butuh pengawasan ketat agar pemilih tersebut benar-benar mendapatkan hak pilih sesuai yang terdaftar di KPU. "Saat ini KPU memiliki 380 ribu daftar pemilih khusus," ungkapnya.
Dia menambahkan, bagi calon pemilih khusus, KPU memudahkan mereka hanya dengan membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tiket masuk ke bilik suara. "Ikut memilih satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup atau jam 12 siang," ucapnya.
Sekadar informasi, KPU belum menetapkan hasil akhir DPT hasil perbaikan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya KPU bakal memutuskan DPT paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara, atau sekira tanggal 26 Maret 2014. (Rakhmat)
(dam)