Jumlah komisi di DPR diusulkan jadi 31
Senin, 24 Maret 2014 - 13:38 WIB
Jumlah komisi di DPR diusulkan jadi 31
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai jumlah komisi di DPR masih sedikit, hal ini tidak sebanding dengan jumlah mitra kerja anggota dewan.
Menurut data IPC, 11 komisi yang ditetapkan DPR pada saat awal masa sidang harus mengerjakan 46 ruang lingkup kerja, dengan jumlah kementerian di Indonesia yang mencapai 31, tanpa kementerian koordinator.
"Saat ini begitu banyak beban kerja komisi, sehingga memerlukan konsentrasi dan intensitas tinggi dari anggota DPR. Faktanya, kini komisi memiliki bidang kerja yang luas dengan mitra yang begitu banyak," kata perwakilan IPC, Ahmad Hanafi di Hotel Santika, Senin (24/3/2014).
Dengan perbandingan itu, maka setiap komisi di DPR harus menangani rata-rata empat ruang lingkup kerja atau tiga kementerian. "Jumlah komisi lebih sedikit daripada jumlah mitra kerjanya," terangnya.
Lanjut dia, kondisi ini menjadi salah satu yang membuat pengambilan keputusan di dalam komisi bertele-tele. Pasalnya, tidak sedikit rapat di komisi yang harus molor karena tidak memenuhi kuorum.
"Karena dalam setiap rapat, selalu tidak memenuhi kuorum, karena ada sejumlah fraksi yang hanya mengirimkan satu anggotanya saja di komisi. Sementara satu anggota tersebut juga merangkap pada Panitia Khusus dan alat kelengkapan lainnya," ucap Ahmad
Kata Hanafi, IPC mengusulkan jumlah komisi sebanding dengan mitra kerja di pemerintah. "Caranya bisa membuat komisi sebanyak 31 sesuai jumlah kementerian. Sebagai perbandingan pada beberapa negara cukup royal dalam pembentukan komisi di antaranya Argentina dan Meksiko," ujarnya.
Kalaupun tidak, mereka menyarankan dengan pembentukan sub-komisi dengan mensyaratkan satu sub-komisi diikuti oleh satu anggota fraksi dalam komisi tersebut.
"Jika satu anggota sudah masuk sub-komisi, maka dia tidak boleh merangkap sub-komisi lainnya dalam komisi tersebut, sehingga dengan demikian tidak ada beban ganda yang harus diemban oleh satu anggota DPR," pungkasnya.
Menurut data IPC, 11 komisi yang ditetapkan DPR pada saat awal masa sidang harus mengerjakan 46 ruang lingkup kerja, dengan jumlah kementerian di Indonesia yang mencapai 31, tanpa kementerian koordinator.
"Saat ini begitu banyak beban kerja komisi, sehingga memerlukan konsentrasi dan intensitas tinggi dari anggota DPR. Faktanya, kini komisi memiliki bidang kerja yang luas dengan mitra yang begitu banyak," kata perwakilan IPC, Ahmad Hanafi di Hotel Santika, Senin (24/3/2014).
Dengan perbandingan itu, maka setiap komisi di DPR harus menangani rata-rata empat ruang lingkup kerja atau tiga kementerian. "Jumlah komisi lebih sedikit daripada jumlah mitra kerjanya," terangnya.
Lanjut dia, kondisi ini menjadi salah satu yang membuat pengambilan keputusan di dalam komisi bertele-tele. Pasalnya, tidak sedikit rapat di komisi yang harus molor karena tidak memenuhi kuorum.
"Karena dalam setiap rapat, selalu tidak memenuhi kuorum, karena ada sejumlah fraksi yang hanya mengirimkan satu anggotanya saja di komisi. Sementara satu anggota tersebut juga merangkap pada Panitia Khusus dan alat kelengkapan lainnya," ucap Ahmad
Kata Hanafi, IPC mengusulkan jumlah komisi sebanding dengan mitra kerja di pemerintah. "Caranya bisa membuat komisi sebanyak 31 sesuai jumlah kementerian. Sebagai perbandingan pada beberapa negara cukup royal dalam pembentukan komisi di antaranya Argentina dan Meksiko," ujarnya.
Kalaupun tidak, mereka menyarankan dengan pembentukan sub-komisi dengan mensyaratkan satu sub-komisi diikuti oleh satu anggota fraksi dalam komisi tersebut.
"Jika satu anggota sudah masuk sub-komisi, maka dia tidak boleh merangkap sub-komisi lainnya dalam komisi tersebut, sehingga dengan demikian tidak ada beban ganda yang harus diemban oleh satu anggota DPR," pungkasnya.
(maf)