Diduga pakai ijazah palsu, caleg PKB Bondowoso dilaporkan
Senin, 24 Maret 2014 - 13:33 WIB
Diduga pakai ijazah palsu, caleg PKB Bondowoso dilaporkan
A
A
A
Sindonews.com - Calon legislatif DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir SAP dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan menggunakan
ijazah palsu.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bondowoso.
Sebelumnya, FMPP Bondowoso telah melaporkan persoalan itu ke KPU Kabupaten Bondowoso dan Panwaslu setempat namun tidak ada tindak lanjut.
Moh Usman, Juru Bicara FMPP mengatakan, ijasah Madrasah Aliyah Ahmad Dhafitr saat mendaftar sebagai caleg DPRD Kab Bondowoso diduga kuat palsu.
"Kami pernah laporkan ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Bondowoso. Tapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu kami laporkan ke Bawaslu Jatim dengan harapan segera ditindak lanjuti," kata Usman saat melapor ke Kantor Bawaslu, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (24/3/2014).
Usman menjelaskan, dalam pencalegkan Ahmad Dhafir menggunakan ijazah MA Al Anwar, Bunder, Bondowoso. Rupanya, yang digunakan adalah surat tanda lulus ujian akhir. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik.
"Dhofir tak punya ijazah Madrasah Aliyah karena tak ikut ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah, " tegasnya.
Ia juga menyebut, FMPP adalah pendidikan MA. Rupanya, pendidikan kelas menengah itu hanya ditempuh dalam waktu satu tahun. Buktinya, yang bersangkutan lulus Mts pada tahun 1980 dan Ijzah MA-nya tercantum tahun 1981.
"Ini kan aneh. Masak MA ditempuh waktu satu tahun. Padahal belum ada program akselerasi," jelasnya. Di tambah lagi dengan fakta, bahwa sekolah tersebut baru mendapat izin operasional dari instansi terkait pada tahun 1985. Sehingga pada tahun 1981, sekolah tersebut belum
memiliki ijin operasional.
Berdasarkan fakta tersebut, maka patut kiranya dipertanyakan lolosnya kembali mantan anggota DPRD Kab Bondowoso lima periode itu menjadi caleg PKB pada Pileg tahun 2014 ini.
"Kami hanya melaporkan, apapun sanksinya FMPP menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang," pungkas Usman.
ijazah palsu.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bondowoso.
Sebelumnya, FMPP Bondowoso telah melaporkan persoalan itu ke KPU Kabupaten Bondowoso dan Panwaslu setempat namun tidak ada tindak lanjut.
Moh Usman, Juru Bicara FMPP mengatakan, ijasah Madrasah Aliyah Ahmad Dhafitr saat mendaftar sebagai caleg DPRD Kab Bondowoso diduga kuat palsu.
"Kami pernah laporkan ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Bondowoso. Tapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu kami laporkan ke Bawaslu Jatim dengan harapan segera ditindak lanjuti," kata Usman saat melapor ke Kantor Bawaslu, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (24/3/2014).
Usman menjelaskan, dalam pencalegkan Ahmad Dhafir menggunakan ijazah MA Al Anwar, Bunder, Bondowoso. Rupanya, yang digunakan adalah surat tanda lulus ujian akhir. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik.
"Dhofir tak punya ijazah Madrasah Aliyah karena tak ikut ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah, " tegasnya.
Ia juga menyebut, FMPP adalah pendidikan MA. Rupanya, pendidikan kelas menengah itu hanya ditempuh dalam waktu satu tahun. Buktinya, yang bersangkutan lulus Mts pada tahun 1980 dan Ijzah MA-nya tercantum tahun 1981.
"Ini kan aneh. Masak MA ditempuh waktu satu tahun. Padahal belum ada program akselerasi," jelasnya. Di tambah lagi dengan fakta, bahwa sekolah tersebut baru mendapat izin operasional dari instansi terkait pada tahun 1985. Sehingga pada tahun 1981, sekolah tersebut belum
memiliki ijin operasional.
Berdasarkan fakta tersebut, maka patut kiranya dipertanyakan lolosnya kembali mantan anggota DPRD Kab Bondowoso lima periode itu menjadi caleg PKB pada Pileg tahun 2014 ini.
"Kami hanya melaporkan, apapun sanksinya FMPP menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang," pungkas Usman.
(lns)