Dinilai lumrah, politik uang sulit dihilangkan
Jum'at, 21 Maret 2014 - 17:39 WIB
Dinilai lumrah, politik uang sulit dihilangkan
A
A
A
Sindonews.com - Praktik politik uang (money politic) kerap mewarnai jalannya pesta demokrasi. Politik uang dinilai sangat membahayakan sistem politik di negara Indonesia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eko Cahyo Widodo mengatakan, praktik politik uang dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 pasal 86 ayat 1 tentang Pemilu.
"Politik uang sudah jelas diatur dalam undang-undang, bahwa memberikan atau menjanjikan imbalan uang atau barang saat kampanye dan pemungutan suara, melanggar aturan," kata Bambang di Depok, Jumat (21/3/2014).
Bambang menambahkan, adanya politik uang karena caleg tidak percaya diri masyarakat mengenal mereka. Secara sadar atau tidak, politik uang di Indonesia sudah menjadi budaya yang bertentangan dengan hukum.
Namun memang sangat sulit untuk membuktikan adanya politik uang karena si pemberi dan si penerima uang, tidak diketahui orangnya dan tidak ada bukti.
"Sehingga politik uang harus dimaklumi atau boleh menyuap karena dianggap tidak berlawanan dengan hukum, maka dari itu kesadaran adanya politik uang harus di mulai dari diri sendiri," ungkapnya.
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, yang dimaksud politik uang adalah perilaku melebihkan dan pamrih atau mengharapkan dukungan.
Menurutnya, bentuk politik uang bermacam-macam, bisa berupa program membangun jalan, pemberian jetpam. "Atau memobilisasi massa dengan dijanjikan uang, dana transportasi, memperbanyak sembako, suvenir, membagikan kalender," kata Siti Zuhro.
Dia menjelaskan, sebenarnya membagikan atribut partai, membagi sembako, sosialisasi, bukan merupakan politik uang, jika diadakan tidak dalam masa kampanye.
Jika hal itu dilakukan saat kampanye, maka akan dianggap politik uang. "Banyak caleg yang salah memanfaatkan masa kampanye, seharusnya sebelum kampanye sudah melakukan kegiatan yang intensif ke warga seperti sosialisasi, pembagian atribut dan ketika masa kampanye tinggal memantau saja kondisi di lapangan," tutupnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eko Cahyo Widodo mengatakan, praktik politik uang dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 pasal 86 ayat 1 tentang Pemilu.
"Politik uang sudah jelas diatur dalam undang-undang, bahwa memberikan atau menjanjikan imbalan uang atau barang saat kampanye dan pemungutan suara, melanggar aturan," kata Bambang di Depok, Jumat (21/3/2014).
Bambang menambahkan, adanya politik uang karena caleg tidak percaya diri masyarakat mengenal mereka. Secara sadar atau tidak, politik uang di Indonesia sudah menjadi budaya yang bertentangan dengan hukum.
Namun memang sangat sulit untuk membuktikan adanya politik uang karena si pemberi dan si penerima uang, tidak diketahui orangnya dan tidak ada bukti.
"Sehingga politik uang harus dimaklumi atau boleh menyuap karena dianggap tidak berlawanan dengan hukum, maka dari itu kesadaran adanya politik uang harus di mulai dari diri sendiri," ungkapnya.
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, yang dimaksud politik uang adalah perilaku melebihkan dan pamrih atau mengharapkan dukungan.
Menurutnya, bentuk politik uang bermacam-macam, bisa berupa program membangun jalan, pemberian jetpam. "Atau memobilisasi massa dengan dijanjikan uang, dana transportasi, memperbanyak sembako, suvenir, membagikan kalender," kata Siti Zuhro.
Dia menjelaskan, sebenarnya membagikan atribut partai, membagi sembako, sosialisasi, bukan merupakan politik uang, jika diadakan tidak dalam masa kampanye.
Jika hal itu dilakukan saat kampanye, maka akan dianggap politik uang. "Banyak caleg yang salah memanfaatkan masa kampanye, seharusnya sebelum kampanye sudah melakukan kegiatan yang intensif ke warga seperti sosialisasi, pembagian atribut dan ketika masa kampanye tinggal memantau saja kondisi di lapangan," tutupnya.
(maf)