KPU Jepara coret 784 pemilih TMS
Jum'at, 21 Maret 2014 - 11:43 WIB
KPU Jepara coret 784 pemilih TMS
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terus menyempurnakan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
Hasilnya, 784 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dicoret dari daftar warga yang berhak menyalurkan aspirasi politiknya.
Sebanyak 784 pemilih TMS yang dicoret dari DPT tersebut itu tersebar di berbagai kecamatan di Jepara.
Alasan dinyatakan TMS karena ada pemilih yang meninggal dunia, ada yang sudah masuk anggota TNI/Polri, dan ada yang pindah domisili.
Komisioner KPU Jepara Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Anik Sholihatun mengatakan, pemilih yang TMS ini merupakan temuan dari seluruh jajaran PPS (panitia pemungutan suara) di berbagai desa atau kelurahan di Jepara.
Pihaknya berharap pencoretan pemilih TMS berimbas pada kian validnya DPT Pemilu 2014.
"Kalau data DPT valid maka kualitas pelaksanaan pemilu juga bisa lebih dipertanggungjawabkan," kata Anik, di Jepara, Jumat (21/4/2014).
Prinsip dalam pemeliharaan DPT adalah untuk mengamankan hak politik warga yang dijamin undang-undang.
Dengan kata lain, tidak boleh ada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tetap mendapatkan undangan memilih atau formilir C6 dari petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).
Formulir C6 harus diberikan kepada warga yang tercatat sebagai DPT dan masih memenuhi syarat memilih.
"Begitu pula sebaliknya. Kalau ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum masuk DPT maka akan diakomodir," jelasnya.
Dengan pencoretan 784 pemilih TMS itu, maka DPT di Kabupaten Jepara saat ini menjadi 828.503. Terdiri dari 412.485 pemilih laki-laki dan 416.018 pemilih perempuan.
"Kalau jumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih tetap sama yakni sebanyak 2.222 buah," tandasnya.
Hasilnya, 784 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dicoret dari daftar warga yang berhak menyalurkan aspirasi politiknya.
Sebanyak 784 pemilih TMS yang dicoret dari DPT tersebut itu tersebar di berbagai kecamatan di Jepara.
Alasan dinyatakan TMS karena ada pemilih yang meninggal dunia, ada yang sudah masuk anggota TNI/Polri, dan ada yang pindah domisili.
Komisioner KPU Jepara Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Anik Sholihatun mengatakan, pemilih yang TMS ini merupakan temuan dari seluruh jajaran PPS (panitia pemungutan suara) di berbagai desa atau kelurahan di Jepara.
Pihaknya berharap pencoretan pemilih TMS berimbas pada kian validnya DPT Pemilu 2014.
"Kalau data DPT valid maka kualitas pelaksanaan pemilu juga bisa lebih dipertanggungjawabkan," kata Anik, di Jepara, Jumat (21/4/2014).
Prinsip dalam pemeliharaan DPT adalah untuk mengamankan hak politik warga yang dijamin undang-undang.
Dengan kata lain, tidak boleh ada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tetap mendapatkan undangan memilih atau formilir C6 dari petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).
Formulir C6 harus diberikan kepada warga yang tercatat sebagai DPT dan masih memenuhi syarat memilih.
"Begitu pula sebaliknya. Kalau ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum masuk DPT maka akan diakomodir," jelasnya.
Dengan pencoretan 784 pemilih TMS itu, maka DPT di Kabupaten Jepara saat ini menjadi 828.503. Terdiri dari 412.485 pemilih laki-laki dan 416.018 pemilih perempuan.
"Kalau jumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih tetap sama yakni sebanyak 2.222 buah," tandasnya.
(sms)