80 persen masalah TKI terjadi di dalam negeri
Jum'at, 21 Maret 2014 - 01:37 WIB
80 persen masalah TKI terjadi di dalam negeri
A
A
A
Sindonews.com - Sebagian besar masalah yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) ternyata terjadi di dalam negeri. Oleh karena itu pendidikan, pelatihan dan perekrutan akan dievaluasi kembali.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, jumlah TKI yang ada di luar negeri saat ini ada empat juta orang. Perlindungan bagi mereka itu semestinya diterapkan di dalam negeri. Sayangnya, 80 persen masalah TKI itu ada di dalam negeri. Sementara masalah yang ada di luar negeri hanya 20 persennya.
"Masalah 80 persen itu harus diselesaikan di sini (Indonesia). Makanya pemerintah harus mengurangi akses-akses yang tidak perlu," katanya usai serah terima jabatan (sertijab) di gedung BNP2TKI, Kamis 20 Maret 2014.
Mantan Dubes RI di Arab Saudi ini menjelaskan, tugas pertama dalam jabatan yang diembannya ialah ingin meneguhkan perlindungan harus diterapkan dari diri sendiri dulu. Maka dari itu TKI akan dilatih kembali di masa pendidikannya. Pemerintah juga akan mengasah kembali pengetahuan keterampilannya sebelum diberangkatkan. Jika pendidikan dan keterampilan TKI sudah diberikan maksimal maka akan menambah kepercayaan diri pekerja. Mereka juga akan mampu melindungi dirinya sendiri dari masalah yang akan terjadi.
"Menkokesra menekankan harus ada selektivitas yang ketat. Jadi TKI yang mau berangkat jangan asal diberangkatkan saja. TKI yang mau berangkat itu laksana orang yang mau berenang. Mereka harus diajari berenang dulu, dikasih pelampung, dipastikan dulu kondisinya sehat dan tahu bagaimana menyelamatkan diri. Jika tidak maka mereka akan mati tenggelam," ujarnya.
Mengenai tugas barunya sebagai kepala BNP2TKI, dia berseloroh, tugas ini sangat berat dan tidak terbayangkan sebelumnya. Namun karena sudah diamanatkan oleh presiden maka dia pun menerima tanggung jawab tersebut. Dia meminta ke semua stakeholder untuk menggalang kekuatan. Dia menjelaskan, kalau penempatan TKI tidak ada masalah berarti, namun tidak dengan perlindungan. Pemerintah dan semua stakeholder lain harus melindungi TKI mulai pra penempatan, semasa penempatan dan purna penempatan.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, jumlah TKI yang ada di luar negeri saat ini ada empat juta orang. Perlindungan bagi mereka itu semestinya diterapkan di dalam negeri. Sayangnya, 80 persen masalah TKI itu ada di dalam negeri. Sementara masalah yang ada di luar negeri hanya 20 persennya.
"Masalah 80 persen itu harus diselesaikan di sini (Indonesia). Makanya pemerintah harus mengurangi akses-akses yang tidak perlu," katanya usai serah terima jabatan (sertijab) di gedung BNP2TKI, Kamis 20 Maret 2014.
Mantan Dubes RI di Arab Saudi ini menjelaskan, tugas pertama dalam jabatan yang diembannya ialah ingin meneguhkan perlindungan harus diterapkan dari diri sendiri dulu. Maka dari itu TKI akan dilatih kembali di masa pendidikannya. Pemerintah juga akan mengasah kembali pengetahuan keterampilannya sebelum diberangkatkan. Jika pendidikan dan keterampilan TKI sudah diberikan maksimal maka akan menambah kepercayaan diri pekerja. Mereka juga akan mampu melindungi dirinya sendiri dari masalah yang akan terjadi.
"Menkokesra menekankan harus ada selektivitas yang ketat. Jadi TKI yang mau berangkat jangan asal diberangkatkan saja. TKI yang mau berangkat itu laksana orang yang mau berenang. Mereka harus diajari berenang dulu, dikasih pelampung, dipastikan dulu kondisinya sehat dan tahu bagaimana menyelamatkan diri. Jika tidak maka mereka akan mati tenggelam," ujarnya.
Mengenai tugas barunya sebagai kepala BNP2TKI, dia berseloroh, tugas ini sangat berat dan tidak terbayangkan sebelumnya. Namun karena sudah diamanatkan oleh presiden maka dia pun menerima tanggung jawab tersebut. Dia meminta ke semua stakeholder untuk menggalang kekuatan. Dia menjelaskan, kalau penempatan TKI tidak ada masalah berarti, namun tidak dengan perlindungan. Pemerintah dan semua stakeholder lain harus melindungi TKI mulai pra penempatan, semasa penempatan dan purna penempatan.
(hyk)