Penghuni panti sosial minta TPS
Rabu, 19 Maret 2014 - 18:59 WIB
Penghuni panti sosial minta TPS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menempatkan tempat pemungutan suara (TPS) di pantia sosial. Fasilitas TPS diperlukan agar penghuni panti sosial dapat menyalurkan hak suaranya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Panti Bina Insan Kedoya, Ruminto mengatakan, hampir setiap pemilu di panti bina sosial ini tidak pernah disediakan TPS. Terlebih, Sekitar 80 persen penghuni PMKS tidak dijemput keluarganya saat hari pemungutan suara/
Ruminto berharap KPU tidak hanya memperkenalkan pemilu, tapijuga membimbing secara penuh hak suara mereka pada pencoblosan nanti. "Saya harap di sini juga diberikan TPS. Sebab kami tidak memiliki biaya untuk mengantar para penghuni ke TPS dan kami takut mereka malah kembali ke jalan saat menuju TPS di luar panti," ujarnya, Rabu (19/3/2014).
Dia menjelaskan, dari 215 total penghuni panti, sebanyak 115 tergolong cukup umur dan memiliki hak pilih pada pemilu. "Yang sudah-sudah kalau dikeluarkan (dari panti) mereka akan liar lagi berada di jalan, nantinya jadi pekerjaan rumah lagi karena mereka ini jelas tidak punya tempat tinggal," tandasnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, para penghuni bina sosial ini memiliki hak yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) atau mereka juga bisa masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) agar mereka bisa memilih di TPS manapun, seperti yang diberlakukan bagi WNI yang berada di luar negeri.
Sesuai aturan, KPU memberi batas waktu hingga dua minggu menjelang hari-H untuk terdaftar dalam DPK ataupun DPT. Warga hanya perlu melampirkan izin pindah sementara dari kelurahan tempatnya tinggal. "Yang mengurus mereka itu pihak keluarganya. Mereka juga bebas memilih meski tidak punya KTP, yang terpenting kami lakukan terlebih dahulu sosialisasi ini," kata Betty di panti sosial kemarin.
Di depan ratusan penghuni panti sosial, Betty menjelaskan terlebih dahulu mengenai warna surat suara dalam pemilihan umum nanti. Warna surat suara kuning itu khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), biru untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan merah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Tiga warna ini dulu yang kami sosialisasikan karena surat suara ini yang paling rumit pada pemilu nanti," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Panti Bina Insan Kedoya, Ruminto mengatakan, hampir setiap pemilu di panti bina sosial ini tidak pernah disediakan TPS. Terlebih, Sekitar 80 persen penghuni PMKS tidak dijemput keluarganya saat hari pemungutan suara/
Ruminto berharap KPU tidak hanya memperkenalkan pemilu, tapijuga membimbing secara penuh hak suara mereka pada pencoblosan nanti. "Saya harap di sini juga diberikan TPS. Sebab kami tidak memiliki biaya untuk mengantar para penghuni ke TPS dan kami takut mereka malah kembali ke jalan saat menuju TPS di luar panti," ujarnya, Rabu (19/3/2014).
Dia menjelaskan, dari 215 total penghuni panti, sebanyak 115 tergolong cukup umur dan memiliki hak pilih pada pemilu. "Yang sudah-sudah kalau dikeluarkan (dari panti) mereka akan liar lagi berada di jalan, nantinya jadi pekerjaan rumah lagi karena mereka ini jelas tidak punya tempat tinggal," tandasnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, para penghuni bina sosial ini memiliki hak yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) atau mereka juga bisa masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) agar mereka bisa memilih di TPS manapun, seperti yang diberlakukan bagi WNI yang berada di luar negeri.
Sesuai aturan, KPU memberi batas waktu hingga dua minggu menjelang hari-H untuk terdaftar dalam DPK ataupun DPT. Warga hanya perlu melampirkan izin pindah sementara dari kelurahan tempatnya tinggal. "Yang mengurus mereka itu pihak keluarganya. Mereka juga bebas memilih meski tidak punya KTP, yang terpenting kami lakukan terlebih dahulu sosialisasi ini," kata Betty di panti sosial kemarin.
Di depan ratusan penghuni panti sosial, Betty menjelaskan terlebih dahulu mengenai warna surat suara dalam pemilihan umum nanti. Warna surat suara kuning itu khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), biru untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan merah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Tiga warna ini dulu yang kami sosialisasikan karena surat suara ini yang paling rumit pada pemilu nanti," ujarnya.
(dam)