Warga difabel akan gugat KPU
Rabu, 19 Maret 2014 - 17:28 WIB
Warga difabel akan gugat KPU
A
A
A
Sindonews.com - Penyandang cacat atau difabel akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga itu dinilai telah melakukan diskriminasi karena hanya menyediakan surat suara khusus difabel untuk tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara untuk DPR dan DPRD kabupaten/kota menggunakan surat pemilih biasa.
Gugatan itu rencananya akan dilayangkan pada Selasa (25/3) mendatang ke Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta. “Ini melanggar hak asasi kami sebagai warga negara, (KPU) jangan cari pembenaran,” kata Asep Widi Jaya, salah seorang difabel saat acara penyuluhan pemilu untuk difabel di Kota Depok, Rabu (19/3/2014).
Selain melayangkan gugatan, mereka juga berencana menggelar aksi di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat. Ratusan penyandang cacat akan berdemo untuk menuntut hak mereka.
Menurut Widi, Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 harus dicabut.
Mereka meminta KPU mencabut aturan tersebut. Jika KPU tidak mencabut, kata dia, warga difable akan selamanya dimarjinalkan. “Kami akan membawa ke ranah hukum. Kami sudah punya LBH yang akan mendampingi,” katanya.
Anggota bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Depok Suwarna Wiryasumarta mengatakan tidak bisa berbuat banyak untuk menjawab tuntutan warga difabel. KPU Depok akan tetap melakukan teknis pencoblosan seperti regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sesuai aturan, kata dia, pada saat pemilihan nanti kaum difabel bisa menunjuk orang kepercayaan mereka untuk mendampingi di bilik suara. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 pada Pasal 157. “Kita implementasikan sesuai regulasi. Kalau ada yang menggugat itu hak mereka, silakan,” katanya.
r ratna purnama
Gugatan itu rencananya akan dilayangkan pada Selasa (25/3) mendatang ke Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta. “Ini melanggar hak asasi kami sebagai warga negara, (KPU) jangan cari pembenaran,” kata Asep Widi Jaya, salah seorang difabel saat acara penyuluhan pemilu untuk difabel di Kota Depok, Rabu (19/3/2014).
Selain melayangkan gugatan, mereka juga berencana menggelar aksi di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat. Ratusan penyandang cacat akan berdemo untuk menuntut hak mereka.
Menurut Widi, Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 harus dicabut.
Mereka meminta KPU mencabut aturan tersebut. Jika KPU tidak mencabut, kata dia, warga difable akan selamanya dimarjinalkan. “Kami akan membawa ke ranah hukum. Kami sudah punya LBH yang akan mendampingi,” katanya.
Anggota bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Depok Suwarna Wiryasumarta mengatakan tidak bisa berbuat banyak untuk menjawab tuntutan warga difabel. KPU Depok akan tetap melakukan teknis pencoblosan seperti regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sesuai aturan, kata dia, pada saat pemilihan nanti kaum difabel bisa menunjuk orang kepercayaan mereka untuk mendampingi di bilik suara. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 pada Pasal 157. “Kita implementasikan sesuai regulasi. Kalau ada yang menggugat itu hak mereka, silakan,” katanya.
r ratna purnama
(dam)