Anggaran KPU untuk bersengketa di MK dipertanyakan
Senin, 17 Maret 2014 - 16:41 WIB
Anggaran KPU untuk bersengketa di MK dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini, akan mendapatkan banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai hasil pemilihan umum (pemilu) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 khususnya mereka yang ada di daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Andi Asrun mempertanyakan, mengenai anggaran KPU Pusat maupun daerah, untuk mengikuti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Apakah KPU punya anggaran untuk bersengketa di MK, ini (anggaran) penting juga. Saya sangsi KPU ada anggaran tidak?" kata Andi dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dirinya berpendapat, KPU di daerah harus mendapatkan anggaran untuk bisa mengikuti setiap sengketa hasil pemilu di MK, untuk memberikan penjelasan terkait gugatan tersebut. "Saya tidak pernah mendengar pemerintah, KPU telah menyiapkan anggaran ini," tegasnya.
Apabila tidak ada anggaran, dikhawatirkan KPU khususnya di daerah, enggan mengikut sengketa di MK yang biasanya lebih dari satu kali. Sehingga lebih memilih untuk menyetujui permohonan yang diajukan pemohon. "(Khawatir) maka diloloskan saja sengketa ini," pungkasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Andi Asrun mempertanyakan, mengenai anggaran KPU Pusat maupun daerah, untuk mengikuti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Apakah KPU punya anggaran untuk bersengketa di MK, ini (anggaran) penting juga. Saya sangsi KPU ada anggaran tidak?" kata Andi dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dirinya berpendapat, KPU di daerah harus mendapatkan anggaran untuk bisa mengikuti setiap sengketa hasil pemilu di MK, untuk memberikan penjelasan terkait gugatan tersebut. "Saya tidak pernah mendengar pemerintah, KPU telah menyiapkan anggaran ini," tegasnya.
Apabila tidak ada anggaran, dikhawatirkan KPU khususnya di daerah, enggan mengikut sengketa di MK yang biasanya lebih dari satu kali. Sehingga lebih memilih untuk menyetujui permohonan yang diajukan pemohon. "(Khawatir) maka diloloskan saja sengketa ini," pungkasnya.
(maf)