MK diminta ubah persidangan sengketa pemilu
Senin, 17 Maret 2014 - 15:57 WIB
MK diminta ubah persidangan sengketa pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah sistem penuntasan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK harus bisa mengubah manajemen persidangan pada pesta demokrasi tahun ini.
"Perbaikan manajemen persidangan di MK agar transparansi, objektivitas dan akuntabilitas," kata Lukman dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Salah satu perbaikan tersebut menurut dia mengenai panel ahli. Lukman berharap MK menangani perkara bukan lagi berdasarkan partai politik (parpol), namun sesuai dengan provinsi.
Lukman khawatir apabila perkara pemilu didasarkan atas parpol, maka akan ada keterkaitan perkara antara panel satu dengan yang lainnya.
"Saya mengusulkan basisnya dapil atau provinsi, sehingga setiap panel dipilah berdasarkan provinsi. Jadi di mana pun semua parpol terlibat, meskipun bukan perkaranya langsung," tuntasnya.
"Perbaikan manajemen persidangan di MK agar transparansi, objektivitas dan akuntabilitas," kata Lukman dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Salah satu perbaikan tersebut menurut dia mengenai panel ahli. Lukman berharap MK menangani perkara bukan lagi berdasarkan partai politik (parpol), namun sesuai dengan provinsi.
Lukman khawatir apabila perkara pemilu didasarkan atas parpol, maka akan ada keterkaitan perkara antara panel satu dengan yang lainnya.
"Saya mengusulkan basisnya dapil atau provinsi, sehingga setiap panel dipilah berdasarkan provinsi. Jadi di mana pun semua parpol terlibat, meskipun bukan perkaranya langsung," tuntasnya.
(kri)