Sanksi KPU jadi pembelajaran parpol tertib administrasi
Senin, 17 Maret 2014 - 09:55 WIB
Sanksi KPU jadi pembelajaran parpol tertib administrasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah tegas terhadap peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye mereka pada 2 Maret 2014 lalu.
Buntutnya, sembilan parpol di sejumlah wilayah kabupaten/kota didiskualifikasi karena diduga telat atau tidak melaporkan dana kampanye pada batasan terakhir pelaporan.
Anggota Komisi II Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani mendukung keputusan Husni Kamil Manik Cs itu. "(Pendiskualifikasian) Jadi pembelajaran untuk parpol peserta pemilu untuk tertib administrasi dan tidak asal-asalan," kata Miryam saat berbincang dengan Sindonews, Senin (17/3/2014).
Dilanjutkannya, Partai Hanura sebagai salah satu parpol yang lolos dari diskualifikasi karena disiplin dalam melaporkan dana kampanye dengan tepat waktu. Hanura telah menyiapkan dari jauh-jauh hari.
"Hanura lolos karena Hanura sejak awal sudah siap (melaporkan dana kampanye)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota paling lambat pukul 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www.kpu.go.id, ada 9 parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerindra di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU.
Buntutnya, sembilan parpol di sejumlah wilayah kabupaten/kota didiskualifikasi karena diduga telat atau tidak melaporkan dana kampanye pada batasan terakhir pelaporan.
Anggota Komisi II Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani mendukung keputusan Husni Kamil Manik Cs itu. "(Pendiskualifikasian) Jadi pembelajaran untuk parpol peserta pemilu untuk tertib administrasi dan tidak asal-asalan," kata Miryam saat berbincang dengan Sindonews, Senin (17/3/2014).
Dilanjutkannya, Partai Hanura sebagai salah satu parpol yang lolos dari diskualifikasi karena disiplin dalam melaporkan dana kampanye dengan tepat waktu. Hanura telah menyiapkan dari jauh-jauh hari.
"Hanura lolos karena Hanura sejak awal sudah siap (melaporkan dana kampanye)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota paling lambat pukul 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www.kpu.go.id, ada 9 parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerindra di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU.
(kri)