Ada guru tak netral, laporkan ke FGII
Jum'at, 14 Maret 2014 - 15:58 WIB
Ada guru tak netral, laporkan ke FGII
A
A
A
Sindonews.com - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) secara khusus membuka posko pengaduan Pemilu 2014 mulai hari ini hingga tahapan pemilu selesai.
Posko itu bertujuan untuk menampung berbagai laporan seputar pemilu. Laporan itu misalnya adanya guru, terutama guru PNS, yang tidak netral dalam pemilu.
Ada juga guru atau sekolah yang menggiring siswa untuk memilih parpol atau calon tertentu. Bahkan posko itu bisa untuk melaporkan jika ada kepala daerah atau pejabat yang mengintervensi guru agar memilih parpol atau calon tertentu.
"Jadi kalau ada temuan-temuan pelanggaran, silahkan laporkan ke kami," kata Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/3/2014).
Saat ini, pelaporan bisa dilakukan lewat telepon dan sms melalui nomor 08122128743. "Nanti kita akan bikin khusus akun media sosial untuk pelaporan ini dalam waktu dekat," jelasnya.
Iwan mengatakan, posko itu sebagai bentuk dukungan agar para guru netral dalam bersikap. Sebab dikhawatirkan mereka terjebak dalam politik praktis.
Apalagi, saat ini sudah ada temuan ada organisasi guru yang mendukung salah satu kandidat caleg di Bandung. Selain itu, ada juga kandidat yang curi start kampanye di salah satu sekolah.
Setelah adanya posko, FGII akan mengadukan setiap laporan ke pihak terkait. "Kalau yang diduga melakukan pelanggarannya PNS, kita akan laporkan ke BKD. Kalau yang melanggar parpol atau kandidat, kita laporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan adalah demi mendukung aturan yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 4 ayat 12, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, DPR, DPD, atau DPRD. Pada pasal itu juga disebutkan PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
Posko itu bertujuan untuk menampung berbagai laporan seputar pemilu. Laporan itu misalnya adanya guru, terutama guru PNS, yang tidak netral dalam pemilu.
Ada juga guru atau sekolah yang menggiring siswa untuk memilih parpol atau calon tertentu. Bahkan posko itu bisa untuk melaporkan jika ada kepala daerah atau pejabat yang mengintervensi guru agar memilih parpol atau calon tertentu.
"Jadi kalau ada temuan-temuan pelanggaran, silahkan laporkan ke kami," kata Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/3/2014).
Saat ini, pelaporan bisa dilakukan lewat telepon dan sms melalui nomor 08122128743. "Nanti kita akan bikin khusus akun media sosial untuk pelaporan ini dalam waktu dekat," jelasnya.
Iwan mengatakan, posko itu sebagai bentuk dukungan agar para guru netral dalam bersikap. Sebab dikhawatirkan mereka terjebak dalam politik praktis.
Apalagi, saat ini sudah ada temuan ada organisasi guru yang mendukung salah satu kandidat caleg di Bandung. Selain itu, ada juga kandidat yang curi start kampanye di salah satu sekolah.
Setelah adanya posko, FGII akan mengadukan setiap laporan ke pihak terkait. "Kalau yang diduga melakukan pelanggarannya PNS, kita akan laporkan ke BKD. Kalau yang melanggar parpol atau kandidat, kita laporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan adalah demi mendukung aturan yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 4 ayat 12, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, DPR, DPD, atau DPRD. Pada pasal itu juga disebutkan PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
(lns)