Ombudsman temukan penyimpangan di 4 pelabuhan besar
Kamis, 13 Maret 2014 - 19:24 WIB
Ombudsman temukan penyimpangan di 4 pelabuhan besar
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan penyimpangan pada proses masa tunggu dan bongkar muat (dwelling time), di empat pelabuhan besar yakni, Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), dan Soekarno Hatta (Makassar).
Ombudsman merilis laporan hasil investigasi dugaan penyimpangan tersebut. Yang kemudian diserahkan kepada enam kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cc Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian (Kementan) cc Badan Karantian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Laporan juga diberikan kepada para Direktur Utama PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero). Dalam penyampaian dan pemaparan hasil temuan serta rekomendasi tersebut, turut dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyatakan, hasil investigasi ini terkait dengan lima bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan tidak resmi oleh oknum.
Maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut di antaranya adalah lamanya proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas), penerbitan Nomor Induk Kepabean (NIK).
"Dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan dari proses pemeriksaan hingga respon dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Danang di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (13/3/14).
Kedua penyimpangan prosedur. Di antaranya pelayanan di pelabuhan tidak maksimal 24 jam dalam tujuh hari dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan.
Sementara, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten di antaranya yakni kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal. Serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum seluruhnya menguasai regulasi.
Untuk penyalahgunaan oknum, terjadi di antaranya dalam penerbitan Nota Pembetulan (Notul). "Dalam proses ini ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer," tegasnya.
Danang melanjutkan, pungutan liar (pungli) oleh oknum di empat pelabuhan tersebut dan beberapa pelabuhan lain sering kali terjadi dan jarang ditindak tegas.
Pungli dilakukan saat layanan naik turunkan barang (lift on-lift off) kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses penarikan kontainer ke behandle, proses pemeriksaan fisik, sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
"Persoalan dwelling time di pelabuhan laut ini memberikan dua dampak negatif bagi perekonomian," bebernya.
Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian karena keterlambatan. Akibatnya mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri. Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan pada akhirnya merupakan harga yang dibayar oleh konsumen.
Konsumen pun menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dari hasil investigasi ini, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada enam menteri dan empat Dirut Pelindo. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU Ombudsman dan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Pelayanan Publik.
"Penerima rekomendasi wajib melaksanakannya. Laporan pelaksanaan juga harus disampaikan pada Ombudsman dalam waktu 60 hari terhitung sejak penerimaan rekomendasi," tandas Danang.
Ombudsman merilis laporan hasil investigasi dugaan penyimpangan tersebut. Yang kemudian diserahkan kepada enam kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cc Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian (Kementan) cc Badan Karantian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Laporan juga diberikan kepada para Direktur Utama PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero). Dalam penyampaian dan pemaparan hasil temuan serta rekomendasi tersebut, turut dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyatakan, hasil investigasi ini terkait dengan lima bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan tidak resmi oleh oknum.
Maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut di antaranya adalah lamanya proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas), penerbitan Nomor Induk Kepabean (NIK).
"Dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan dari proses pemeriksaan hingga respon dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Danang di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (13/3/14).
Kedua penyimpangan prosedur. Di antaranya pelayanan di pelabuhan tidak maksimal 24 jam dalam tujuh hari dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan.
Sementara, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten di antaranya yakni kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal. Serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum seluruhnya menguasai regulasi.
Untuk penyalahgunaan oknum, terjadi di antaranya dalam penerbitan Nota Pembetulan (Notul). "Dalam proses ini ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer," tegasnya.
Danang melanjutkan, pungutan liar (pungli) oleh oknum di empat pelabuhan tersebut dan beberapa pelabuhan lain sering kali terjadi dan jarang ditindak tegas.
Pungli dilakukan saat layanan naik turunkan barang (lift on-lift off) kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses penarikan kontainer ke behandle, proses pemeriksaan fisik, sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
"Persoalan dwelling time di pelabuhan laut ini memberikan dua dampak negatif bagi perekonomian," bebernya.
Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian karena keterlambatan. Akibatnya mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri. Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan pada akhirnya merupakan harga yang dibayar oleh konsumen.
Konsumen pun menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dari hasil investigasi ini, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada enam menteri dan empat Dirut Pelindo. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU Ombudsman dan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Pelayanan Publik.
"Penerima rekomendasi wajib melaksanakannya. Laporan pelaksanaan juga harus disampaikan pada Ombudsman dalam waktu 60 hari terhitung sejak penerimaan rekomendasi," tandas Danang.
(maf)