Ombudsman temukan penyimpangan di 4 pelabuhan besar

Kamis, 13 Maret 2014 - 19:24 WIB
Ombudsman temukan penyimpangan...
Ombudsman temukan penyimpangan di 4 pelabuhan besar
A A A
Sindonews.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan penyimpangan pada proses masa tunggu dan bongkar muat (dwelling time), di empat pelabuhan besar yakni, Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), dan Soekarno Hatta (Makassar).

Ombudsman merilis laporan hasil investigasi dugaan penyimpangan tersebut. Yang kemudian diserahkan kepada enam kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cc Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian (Kementan) cc Badan Karantian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Laporan juga diberikan kepada para Direktur Utama PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero). Dalam penyampaian dan pemaparan hasil temuan serta rekomendasi tersebut, turut dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyatakan, hasil investigasi ini terkait dengan lima bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan tidak resmi oleh oknum.

Maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut di antaranya adalah lamanya proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas), penerbitan Nomor Induk Kepabean (NIK).

"Dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan dari proses pemeriksaan hingga respon dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Danang di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (13/3/14).

Kedua penyimpangan prosedur. Di antaranya pelayanan di pelabuhan tidak maksimal 24 jam dalam tujuh hari dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan.

Sementara, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten di antaranya yakni kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal. Serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum seluruhnya menguasai regulasi.

Untuk penyalahgunaan oknum, terjadi di antaranya dalam penerbitan Nota Pembetulan (Notul). "Dalam proses ini ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer," tegasnya.

Danang melanjutkan, pungutan liar (pungli) oleh oknum di empat pelabuhan tersebut dan beberapa pelabuhan lain sering kali terjadi dan jarang ditindak tegas.

Pungli dilakukan saat layanan naik turunkan barang (lift on-lift off) kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses penarikan kontainer ke behandle, proses pemeriksaan fisik, sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

"Persoalan dwelling time di pelabuhan laut ini memberikan dua dampak negatif bagi perekonomian," bebernya.

Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian karena keterlambatan. Akibatnya mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri. Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan pada akhirnya merupakan harga yang dibayar oleh konsumen.

Konsumen pun menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dari hasil investigasi ini, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada enam menteri dan empat Dirut Pelindo. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU Ombudsman dan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Pelayanan Publik.

"Penerima rekomendasi wajib melaksanakannya. Laporan pelaksanaan juga harus disampaikan pada Ombudsman dalam waktu 60 hari terhitung sejak penerimaan rekomendasi," tandas Danang.
(maf)
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman
Kisah di Balik Proklamasi...
Kisah di Balik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
BMKG Deteksi Bibit Siklon...
BMKG Deteksi Bibit Siklon di Republik Indonesia
Taiwan: Republik Indonesia...
Taiwan: Republik Indonesia Mitra Penting
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Republik Indonesia Utama
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Berita Terkini
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved