Mutlak, capres harus sehat jasmani & rohani

Rabu, 12 Maret 2014 - 13:56 WIB
Mutlak, capres harus...
Mutlak, capres harus sehat jasmani & rohani
A A A
Sindonews.com - Seorang calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) harus mengedepankan sisi politis ketimbang faktor kesehatan jasmani dan rohani. Padahal, faktor mampu secara jasmani dan rohani adalah persyaratan mutlak bagi calon pemimpin bangsa.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, persyaratan mampu secara jasmani dan rohani saat lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 belum mengatur seorang capres dan cawapres harus memenuhi unsur kesehatan.

"Maka dalam amandemen Undang-Undang Dasar 45 mencantumkan secara jelas bahwa seorang presiden harus mampu secara jasmani dan rohani," ujar Irman saat diskusi ‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial', di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Dia berpendapat, kebutuhan mengamandemen UUD 45 adalah bagian aturan pemilu menyoal persyaratan capres dan cawapres. Dimana sebelum diamandemen seorang capres dan cawapres hanya disyaratkan berkewarganegaraan Indonesia.

Kendati begitu, untuk pembantu presiden seperti para menteri hanya disebutkan harus sehat, tanpa penekanan 'mampu' secara jasmani dan rohani. "Tapi kesimpulan inten dari aturan ini adalah sehat secara jasmani dan rohani," ucapnya.

Selain itu, dia menambahkan, karena kebanyakan kontestan pemilu dalam hal ini capres dan cawapres hanya berpangku pada sisi politis, maka pemaknaan pemakzulan atau impeachment seorang presiden dan wapres di lain waktu hanya melulu soal pelanggaran tindakan korupsi dan pengkhianatan terhadap negara.

"Atau nanti misalnya ada yang dapat tiket capres tapi di tengah jalan dia bermasalah sehat jasmani rohani, maka bisa dibatalkan tiketnya," tambahnya.

Sementara itu, untuk meloloskan seorang capres dan cawapres dari ukuran profesi kedokteran dianggap belum cukup sekalipun mengacu pada sisi profesionalitas. Oleh sebab itu, untuk memeriksa apakah seorang capres dan cawapres itu lolos tes kesehatan, maka otoritas kedokteran harus melibatkan tim ahli dan pakar pemerintahan.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Soal Debat Capres-Cawapres,...
Soal Debat Capres-Cawapres, Wapres: Capres Sendiri, Cawapres Sendiri
Debat Capres-Cawapres...
Debat Capres-Cawapres dan Capaian RPJMN Kesehatan
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved