Mutlak, capres harus sehat jasmani & rohani

Rabu, 12 Maret 2014 - 13:56 WIB
Mutlak, capres harus...
Mutlak, capres harus sehat jasmani & rohani
A A A
Sindonews.com - Seorang calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) harus mengedepankan sisi politis ketimbang faktor kesehatan jasmani dan rohani. Padahal, faktor mampu secara jasmani dan rohani adalah persyaratan mutlak bagi calon pemimpin bangsa.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, persyaratan mampu secara jasmani dan rohani saat lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 belum mengatur seorang capres dan cawapres harus memenuhi unsur kesehatan.

"Maka dalam amandemen Undang-Undang Dasar 45 mencantumkan secara jelas bahwa seorang presiden harus mampu secara jasmani dan rohani," ujar Irman saat diskusi ‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial', di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Dia berpendapat, kebutuhan mengamandemen UUD 45 adalah bagian aturan pemilu menyoal persyaratan capres dan cawapres. Dimana sebelum diamandemen seorang capres dan cawapres hanya disyaratkan berkewarganegaraan Indonesia.

Kendati begitu, untuk pembantu presiden seperti para menteri hanya disebutkan harus sehat, tanpa penekanan 'mampu' secara jasmani dan rohani. "Tapi kesimpulan inten dari aturan ini adalah sehat secara jasmani dan rohani," ucapnya.

Selain itu, dia menambahkan, karena kebanyakan kontestan pemilu dalam hal ini capres dan cawapres hanya berpangku pada sisi politis, maka pemaknaan pemakzulan atau impeachment seorang presiden dan wapres di lain waktu hanya melulu soal pelanggaran tindakan korupsi dan pengkhianatan terhadap negara.

"Atau nanti misalnya ada yang dapat tiket capres tapi di tengah jalan dia bermasalah sehat jasmani rohani, maka bisa dibatalkan tiketnya," tambahnya.

Sementara itu, untuk meloloskan seorang capres dan cawapres dari ukuran profesi kedokteran dianggap belum cukup sekalipun mengacu pada sisi profesionalitas. Oleh sebab itu, untuk memeriksa apakah seorang capres dan cawapres itu lolos tes kesehatan, maka otoritas kedokteran harus melibatkan tim ahli dan pakar pemerintahan.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Soal Debat Capres-Cawapres,...
Soal Debat Capres-Cawapres, Wapres: Capres Sendiri, Cawapres Sendiri
Debat Capres-Cawapres...
Debat Capres-Cawapres dan Capaian RPJMN Kesehatan
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Berita Terkini
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Anggap Kapolri Sahabat,...
Anggap Kapolri Sahabat, Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Ini Rival
Momen Salam Komando...
Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved