Mutlak, capres harus sehat jasmani & rohani

Rabu, 12 Maret 2014 - 13:56 WIB
Mutlak, capres harus sehat jasmani & rohani
Mutlak, capres harus sehat jasmani & rohani
A A A
Sindonews.com - Seorang calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) harus mengedepankan sisi politis ketimbang faktor kesehatan jasmani dan rohani. Padahal, faktor mampu secara jasmani dan rohani adalah persyaratan mutlak bagi calon pemimpin bangsa.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, persyaratan mampu secara jasmani dan rohani saat lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 belum mengatur seorang capres dan cawapres harus memenuhi unsur kesehatan.

"Maka dalam amandemen Undang-Undang Dasar 45 mencantumkan secara jelas bahwa seorang presiden harus mampu secara jasmani dan rohani," ujar Irman saat diskusi ‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial', di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Dia berpendapat, kebutuhan mengamandemen UUD 45 adalah bagian aturan pemilu menyoal persyaratan capres dan cawapres. Dimana sebelum diamandemen seorang capres dan cawapres hanya disyaratkan berkewarganegaraan Indonesia.

Kendati begitu, untuk pembantu presiden seperti para menteri hanya disebutkan harus sehat, tanpa penekanan 'mampu' secara jasmani dan rohani. "Tapi kesimpulan inten dari aturan ini adalah sehat secara jasmani dan rohani," ucapnya.

Selain itu, dia menambahkan, karena kebanyakan kontestan pemilu dalam hal ini capres dan cawapres hanya berpangku pada sisi politis, maka pemaknaan pemakzulan atau impeachment seorang presiden dan wapres di lain waktu hanya melulu soal pelanggaran tindakan korupsi dan pengkhianatan terhadap negara.

"Atau nanti misalnya ada yang dapat tiket capres tapi di tengah jalan dia bermasalah sehat jasmani rohani, maka bisa dibatalkan tiketnya," tambahnya.

Sementara itu, untuk meloloskan seorang capres dan cawapres dari ukuran profesi kedokteran dianggap belum cukup sekalipun mengacu pada sisi profesionalitas. Oleh sebab itu, untuk memeriksa apakah seorang capres dan cawapres itu lolos tes kesehatan, maka otoritas kedokteran harus melibatkan tim ahli dan pakar pemerintahan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4552 seconds (0.1#10.140)