Tiba di KPK, ajudan Rusli Zainal bungkam
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:45 WIB
Tiba di KPK, ajudan Rusli Zainal bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Said Faisal alias Hendra mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal untuk diperiksa terkait kasus pemberian keterangan palsu saat sidang perkara PON di Provinsi Riau.
"Benar, dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2014).
Pantauan Sindonews di lokasi, Faisal yang sudah ditahan KPK tiba sekira pukul 11.07 WIB dengan menggunakan tahanan. Mengenakan kemeja biru dipadu dengan rompi tahanan KPK, Faisal enggan memberikan komentar apapun.
Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan membantu atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca berita:
Mantan ajudan Rusli Zainal ditahan KPK
"Benar, dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2014).
Pantauan Sindonews di lokasi, Faisal yang sudah ditahan KPK tiba sekira pukul 11.07 WIB dengan menggunakan tahanan. Mengenakan kemeja biru dipadu dengan rompi tahanan KPK, Faisal enggan memberikan komentar apapun.
Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan membantu atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca berita:
Mantan ajudan Rusli Zainal ditahan KPK
(kri)