MUI tegaskan lembaga sertifikasi halal harus independen

Selasa, 11 Maret 2014 - 11:27 WIB
MUI tegaskan lembaga...
MUI tegaskan lembaga sertifikasi halal harus independen
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meyakini bahwa pemberian sertifikasi pada sebuah produk harus dilakukan lembaga independen tanpa ada pengaruh dan tekanan dari luar. Hal ini berkaitan dengan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk tersebut.

Ketua MUI Amidhan Shaberah mengatakan, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) MUI hanya meminta bagian untuk melakukan sertfikasi. Sedangkan peran dan fungsi lainya dapat dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan kebijakan, pendaftaran, dan pemberian sangsi. Maka tidak diperlu dimasukan ke dalam suatu badan, karena pemberian sertifikasi tidak bisa dicampur tangankan banyak lembaga. Dalam hal ini MUI yang memiliki Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI

“Kami tidak peduli namanya apa, asal lembaga ini berdiri sendiri dalam mengeluarkan sertfikasi halal melalui fatwa tertulis,” Ujar Amidhan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2014.

Dia berpendapat suatu lembaga pemberi sertifikasi harus memiliki kantor permanen dan SDM (sumber daya manusia) yang handal. Selain itu juga harus memiliki minimal tiga ulama dan terdapat auditor.

Dia menambahkan, ada Standar Operasi Produk (SPO) guna memudahkan untuk melakukan audit serta manajemen administrasi untuk melacak suatu produk yang bisa di lakukan audit.

Dijelaskan olehnya, ada dua sertifikasi yang dikeluarkan MUI, yaitu sertifikasi halal dan sertifikasi sistem jaminan halal. Setiap tahunya MUI melatih auditor yang mewakili 22 negara, sedangkan sertifikasi sistem jaminan halal akan dilatih manajer setiap perusahaan dapat mempertahankan lebel halalnya.

“Forum ini bekerja sama dengan MUI untuk melakukan pengawalan kehalalan di dunia ,” tambahnya.

Berita:
MUI diminta bentuk lembaga pemberi sertifikasi halal
(kur)
Berita Terkait
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Produk RI Wajib Sertifikasi...
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Persaingan Sertifikasi...
Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang
Gandeng Halalin, Haus!...
Gandeng Halalin, Haus! Kantongi Sertifikasi Halal untuk Berikan Rasa Aman dan Percaya Konsumen
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved