Andi Mallarangeng terancam 20 tahun penjara
Senin, 10 Maret 2014 - 17:20 WIB
Andi Mallarangeng terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pasal yang didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi sebagai menpora waktu itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman tau pidana 20 tahun penjara.
Berita:
Andi Mallarangeng perkaya diri lewat Choel
Berdasarkan pasal yang didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi sebagai menpora waktu itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman tau pidana 20 tahun penjara.
Berita:
Andi Mallarangeng perkaya diri lewat Choel
(dam)