Didakwa perkaya diri, Andi jawab itu asumsi
Senin, 10 Maret 2014 - 17:18 WIB
Didakwa perkaya diri, Andi jawab itu asumsi
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Andi menilai dakwaan jaksa kepadanya lebih banyak yang bersifat asumsi dan spekulasi. "Memang jaksa penuntut umum bertugas menuntut dan membuat dakwaan. Cuma sayangnya dari dakwaan itu, isinya lebih banyak asumsi, spekulasi maupun kejadian yang dihubung-hubungkan," tutur Andi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menpora. Andi juga menepis telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. "Tidak adil bagi saya, yang kalau kita lihat tadi, dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya, dakwaan itu tidak adil," ujarnya.
Andi akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Andi sudah mempercayakan kepada penasehat hukum untuk mengawal kasusnya untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan. "Harapan saya dari proses ini kita bisa belajar bagaimana membuat Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.
Berita:
Andi Mallarangeng perkaya diri lewat Choel
Andi menilai dakwaan jaksa kepadanya lebih banyak yang bersifat asumsi dan spekulasi. "Memang jaksa penuntut umum bertugas menuntut dan membuat dakwaan. Cuma sayangnya dari dakwaan itu, isinya lebih banyak asumsi, spekulasi maupun kejadian yang dihubung-hubungkan," tutur Andi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menpora. Andi juga menepis telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. "Tidak adil bagi saya, yang kalau kita lihat tadi, dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya, dakwaan itu tidak adil," ujarnya.
Andi akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Andi sudah mempercayakan kepada penasehat hukum untuk mengawal kasusnya untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan. "Harapan saya dari proses ini kita bisa belajar bagaimana membuat Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.
Berita:
Andi Mallarangeng perkaya diri lewat Choel
(dam)