Polwan berjilbab, presiden diminta segera bersikap

Minggu, 09 Maret 2014 - 16:01 WIB
Polwan berjilbab, presiden...
Polwan berjilbab, presiden diminta segera bersikap
A A A
Sindonews.com - Penggunaaan jilbab adalah bagian forum eksternum hak/kebebasan atas keyakinan beragama setiap warga negara muslimah yang dijamin UUD 1945. Negara tidak bisa melarangnya, bahkan menunda keinginaan individu wanita warga negara, karena merupakan hak fundamental.

Hak/kebebasan atas beragama dijamin konstitusi sebagai hak individu yang melekat secara langsung, dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat, martabat manusia.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menjelaskan, konstitusi sebagai hukum tertinggi memberikan jaminan hak/kebebasan beragama dalam tiga pasal yaitu Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Pasal berikutnya adalah 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

"Hak/kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi ini disadari tidak semata berada dalam dimensi individu namun juga dimensi sosial. Negara harus menggaransi bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain," jelas Irman dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2014).

Irman menambahkan, dalam UUD 1945 juga disebut secara tergas Pasal 28I (4) UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

"Sebaiknya presiden mengambil alih masalah ini, karena masalah ini menyangkut hak fundamental warga negara akan kebebasan dan keyakinan keagamaannya. Penggunaaan jilbab ini sesungguhnya bukan hanya kebutuhan di institusi Polri, namun juga TNI bahkan pegawai negeri sipil atasu seluruh lingkup kepegawaian negara termasuk kaum wanita yang bekerja di sektor swasta," terangnya.

Menurutnya, sikap tegas pemerintah itu bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggunaan identitas agama atau jilbab sebagai bagian pakaian seragam, dinas dalam lingkup Polri, TNI dan PNS.

"PP ini sifatnya self executing, langsung diterapkan tanpa perlu menunggu aturan juknisnya, dan warga Polri, TNI , PNS tentunya langsung memiliki payung hokum yang langsung bisa diterapkan," tuturnya.

Sebelum menerbitkan PP ini kata Irman, Presiden juga perlu mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan masukan tentang model jilbab yang sesuai dengan syariah. "Termasuk Kapolri dan Panglima TNI serta Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara bahkan Komnas HAM," tukasnya.

Berita:
Sutarman tak tegas soal aturan Polwan berjilbab
(kur)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved