Antasari siapkan Tim Pakar untuk ajukan PK kedua
Sabtu, 08 Maret 2014 - 09:06 WIB
Antasari siapkan Tim Pakar untuk ajukan PK kedua
A
A
A
Sindonews.com - Dikabulkannya gugatan Antasari Azhar atas uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) disambut baik banyak kalangan. Bahkan, Antasari mulai dibanjiri dukungan.
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan, jika Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diminta oleh Antasari untuk membantu proses PK keduanya. Namun, Yusril belum mengambil posisi sebagai apa nantinya di tim kuasa hukum Antasari.
"Sejak awal kan Pak Yusril sudah bergabung jadi saksi ahli di MK. Kalau Pak Yusril nanti bersedia jadi tim lawyer, saya kira ini sangat positif dan kita apresiasi. Kita membuka diri untuk menerima siapa saja yang ingin bergabung membela Pak Antasari," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Tidak hanya Yusril, lanjut Boyamin, beberapa nama sudah menyatakan bersedia membantu Antasari dalam mempersiapkan PK keduanya. Beberapa nama yang diklaim ikut bergabung adalah Prof Romli Atmasasmita, Dr Irman Putra Sidin, Dr Andi M Asrun, Dr Muchtar Pakpahan, Dr Agung Harsoyo, Dr Chudri Sitompul, Firman Wijaya dan masih banyak lagi.
"Semua itu sudah menyatakan bersedia bergabung. Saya kira ini sangat kita apresiasi dan sangat welcome. LBH dan kampus-kampus sudah banyak yang menyatakan ingin bergabung. Jadi enggak sedikit yang akan bergabung," paparnya.
Karena itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membentuk Tim Pakar dalam mempersiapkan PK kedua Antasari. Dengan berkumpulnya para pakar hukum dan IT itu, diharapkan PK kedua yang diajukan tidak lagi bisa dimentahkan.
"Saya pikir nanti kita bentuk Tim Pakar sebelum mengejukan PK kedua dibedah oleh beliau-beliau itu. Kalau istilahnya DPR punya Tim Pakar untuk ikut menyeleksi hakim MK, kita juga bentuk Tim Pakar untuk memverfikasi dan memvalidasi hasil berburu kita terhadap bukti-bukti baru," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
Menko Polhukam: Putusan terkait gugatan Antasari final
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan, jika Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diminta oleh Antasari untuk membantu proses PK keduanya. Namun, Yusril belum mengambil posisi sebagai apa nantinya di tim kuasa hukum Antasari.
"Sejak awal kan Pak Yusril sudah bergabung jadi saksi ahli di MK. Kalau Pak Yusril nanti bersedia jadi tim lawyer, saya kira ini sangat positif dan kita apresiasi. Kita membuka diri untuk menerima siapa saja yang ingin bergabung membela Pak Antasari," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Tidak hanya Yusril, lanjut Boyamin, beberapa nama sudah menyatakan bersedia membantu Antasari dalam mempersiapkan PK keduanya. Beberapa nama yang diklaim ikut bergabung adalah Prof Romli Atmasasmita, Dr Irman Putra Sidin, Dr Andi M Asrun, Dr Muchtar Pakpahan, Dr Agung Harsoyo, Dr Chudri Sitompul, Firman Wijaya dan masih banyak lagi.
"Semua itu sudah menyatakan bersedia bergabung. Saya kira ini sangat kita apresiasi dan sangat welcome. LBH dan kampus-kampus sudah banyak yang menyatakan ingin bergabung. Jadi enggak sedikit yang akan bergabung," paparnya.
Karena itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membentuk Tim Pakar dalam mempersiapkan PK kedua Antasari. Dengan berkumpulnya para pakar hukum dan IT itu, diharapkan PK kedua yang diajukan tidak lagi bisa dimentahkan.
"Saya pikir nanti kita bentuk Tim Pakar sebelum mengejukan PK kedua dibedah oleh beliau-beliau itu. Kalau istilahnya DPR punya Tim Pakar untuk ikut menyeleksi hakim MK, kita juga bentuk Tim Pakar untuk memverfikasi dan memvalidasi hasil berburu kita terhadap bukti-bukti baru," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
Menko Polhukam: Putusan terkait gugatan Antasari final
(kri)