Ini pihak-pihak yang akan digugat Antasari
Sabtu, 08 Maret 2014 - 08:07 WIB
Ini pihak-pihak yang akan digugat Antasari
A
A
A
Sindonews.com - Setelah gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Antasari Azhar langsung memfokuskan diri dalam persiapan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Beberapa bukti-bukti baru pun sudah disiapkan untuk lepas dari tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Alm Nasruddin Zulkarnaen.
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru dalam mengajukan PK kedua Antasari. Agar tak gegabah, lanjutnya, pihaknya akan validasi dan verifikasi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan untuk mementahkan semua tuduhan terhadap Antasari.
"Itu yang kita cermati terkait SMS yang ternyata tidak ada, kemudian baju korban juga tidak ada, anak peluru yang ternyata berbeda dengan senjata apinya. Sebenarnya kita tidak akan jauh-jauh berkutat dari itu," ujar Boyamin ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Selain itu, pihaknya juga terus melacak keterlibatan orang baru dalam kasus yang menjerat mantan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Sembari berharap, ada pihak yang membuat pengakuan sehingga memudahkan pengusutan kasus ini.
"Sambil kita melacak dan berdoa nanti ada orang yang mengaku melakukan penembakan. Apakah karena dibayar dan disuruh pihak-pihak tertentu. Itu yang akan kita cermati satu-persatu, karena kita yakin dengan ini nanti ada orang yang akan bertobat," kata dia.
Boyamin menuturkan, sudah ada beberapa orang yang menghubungi Antasari lewat kerabat atau kuasa hukumnya akan melakukan pertobatan. Yang dimaksud olehnya adalah mereka yang ikut terlibat dalam rekayasa kasus Antasari.
"Ini akan betul-betul kita cermati, validasi dan kita akan melakukan gugatan-gugatan. Beberapa kaitannya dengan bukti baju korban yang tidak ada, kita akan gugat Rumah Sakit Maya Pada karena menghilangkan barang bukti."
"Kita juga akan menggugat Telkomsel untuk membuka data kaitannya dengan SMS itu. Juga menggugat polisi karena tidak memproses penyalahgunaan IT, kita juga sudah melaporkan dua orang saksi yang menyatakan melihat SMS. Berarti kita lapor keterangan palsu di bawah sumpah. Kita sudah laporkan ke polisi. Jadi kita akan menguatkan itu dulu sebelum mengajukan PK," sambungnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasruddin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
Berlinang air mata, Antasari ucap Alhamdulillah
Harapan adik Nasruddin di PK kedua Antasari
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru dalam mengajukan PK kedua Antasari. Agar tak gegabah, lanjutnya, pihaknya akan validasi dan verifikasi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan untuk mementahkan semua tuduhan terhadap Antasari.
"Itu yang kita cermati terkait SMS yang ternyata tidak ada, kemudian baju korban juga tidak ada, anak peluru yang ternyata berbeda dengan senjata apinya. Sebenarnya kita tidak akan jauh-jauh berkutat dari itu," ujar Boyamin ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Selain itu, pihaknya juga terus melacak keterlibatan orang baru dalam kasus yang menjerat mantan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Sembari berharap, ada pihak yang membuat pengakuan sehingga memudahkan pengusutan kasus ini.
"Sambil kita melacak dan berdoa nanti ada orang yang mengaku melakukan penembakan. Apakah karena dibayar dan disuruh pihak-pihak tertentu. Itu yang akan kita cermati satu-persatu, karena kita yakin dengan ini nanti ada orang yang akan bertobat," kata dia.
Boyamin menuturkan, sudah ada beberapa orang yang menghubungi Antasari lewat kerabat atau kuasa hukumnya akan melakukan pertobatan. Yang dimaksud olehnya adalah mereka yang ikut terlibat dalam rekayasa kasus Antasari.
"Ini akan betul-betul kita cermati, validasi dan kita akan melakukan gugatan-gugatan. Beberapa kaitannya dengan bukti baju korban yang tidak ada, kita akan gugat Rumah Sakit Maya Pada karena menghilangkan barang bukti."
"Kita juga akan menggugat Telkomsel untuk membuka data kaitannya dengan SMS itu. Juga menggugat polisi karena tidak memproses penyalahgunaan IT, kita juga sudah melaporkan dua orang saksi yang menyatakan melihat SMS. Berarti kita lapor keterangan palsu di bawah sumpah. Kita sudah laporkan ke polisi. Jadi kita akan menguatkan itu dulu sebelum mengajukan PK," sambungnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasruddin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
Berlinang air mata, Antasari ucap Alhamdulillah
Harapan adik Nasruddin di PK kedua Antasari
(kri)