Strategi Antasari dalam mempersiapkan PK kedua
Sabtu, 08 Maret 2014 - 07:05 WIB
Strategi Antasari dalam mempersiapkan PK kedua
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Antasari Azhar. Lantas, apa strategi hukum Antasari dalam menempuh PK kedua kalinya?
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan melanjutkan validasi dan verifikasi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sebelum menempuh langkah PK kedua.
"Yang sebenarnya sudah kita mulai sejak dua tahun yang lalu, ketika PK pertama Pak Antasari ditolak. Kita cermati lagi bukti-bukti apa yang kurang kuat misalnya, jadi tidak semata-mata bukti baru," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Ia menuturkan, bukti yang mereka cari adalah sesuatu keadaan baru yang bisa menghancurkan bukti yang pernah menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Itu lah minimal. Misalnya dulu ada tuduhan pembunuhan karena A, B, C, nah kita akan menghancurkan A, B, C itu, sehingga tidak menjadi bukti lagi. Sehingga Pak Antasari bisa terbebas," jelasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
MK kabulkan gugatan Antasari Azhar
Jaksa Agung hormati putusan PK Antasari
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan melanjutkan validasi dan verifikasi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sebelum menempuh langkah PK kedua.
"Yang sebenarnya sudah kita mulai sejak dua tahun yang lalu, ketika PK pertama Pak Antasari ditolak. Kita cermati lagi bukti-bukti apa yang kurang kuat misalnya, jadi tidak semata-mata bukti baru," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Ia menuturkan, bukti yang mereka cari adalah sesuatu keadaan baru yang bisa menghancurkan bukti yang pernah menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Itu lah minimal. Misalnya dulu ada tuduhan pembunuhan karena A, B, C, nah kita akan menghancurkan A, B, C itu, sehingga tidak menjadi bukti lagi. Sehingga Pak Antasari bisa terbebas," jelasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Baca berita:
MK kabulkan gugatan Antasari Azhar
Jaksa Agung hormati putusan PK Antasari
(kri)