Ajukan PK kedua, Antasari tunggu rezim berganti
Sabtu, 08 Maret 2014 - 06:06 WIB
Ajukan PK kedua, Antasari tunggu rezim berganti
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Antasari Azhar. Namun, Antasari tak mau terburu-buru dan gegabah dalam mengajukan PK kedua.
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari pakar hukum hingga berbagai lapisan masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengajukan PK kedua. Pihaknya disarankan agar mengajukan PK setelah rezim yang berkuasa saat ini lengser.
"Banyak orang termasuk Profesor Andi Hamzah menyarankan supaya jangan terburu-buru PK. Tunggu sampai pemerintahan ini berganti," ujar Boyamin ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
"Saya pahami karena semua orang mengatakan bahwa Pak Antasari dikriminalisasi. Dia terlalu tegas di KPK, maka dicari-cari kesalahannya untuk dipenjarakan," sambungnya.
Karena itu, lanjut Boyamin, pihaknya sangat mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga memang membutuhkan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti.
"Kita juga tunggu momentum, terjadi pergantian rezim. Karena apapun Antasari adalah korban kekuasaan, maka kalau sekarang buru-buru PK, bisa dimentahkan lagi seperti kasus PK sebelumnya," tegasnya.
Sebab, pihaknya meyakini presiden baru yang akan datang tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus yang membelit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Karena presiden yang akan datang itu tidak terkait, terlibat atau terbebani dengan kasusnya Pak Antasari. Sehingga itu akan lebih mudah harapannya. Meski ada jargonnya hakim MA itu independen, merdeka, dan bebas, tapi siapa yang menjamin tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan," tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin mati konyol dengan terburu-buru mengajukan PK kedua yang berujung pada penolakan kembali oleh MA. Jika hal itu terjadi, maka bukan tidak mungkin impian Antasari untuk bebas tak akan bisa terwujud.
"Meskipun belakangan ini kamar pidana MA sudah mulai objektif dan mulai bagus misalnya, sebenarnya bisa-bisa aja. Tapi kita memang butuh waktu untuk menyiapakan semuanya, dan itu tidak mungkin sebulan dua bulan.
"Profesor Andi Hamzah dan banyak warga masyarakat di media sosial menyarankan jangan terburu-buru PK. Jadi kita patuh terhadap saran banyak orang," pungkasnya.
Baca berita:
MA tanggapi putusan MK terkait gugatan PK Antasari
MK kabulkan gugatan Antasari, SBY masih diam
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari pakar hukum hingga berbagai lapisan masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengajukan PK kedua. Pihaknya disarankan agar mengajukan PK setelah rezim yang berkuasa saat ini lengser.
"Banyak orang termasuk Profesor Andi Hamzah menyarankan supaya jangan terburu-buru PK. Tunggu sampai pemerintahan ini berganti," ujar Boyamin ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
"Saya pahami karena semua orang mengatakan bahwa Pak Antasari dikriminalisasi. Dia terlalu tegas di KPK, maka dicari-cari kesalahannya untuk dipenjarakan," sambungnya.
Karena itu, lanjut Boyamin, pihaknya sangat mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga memang membutuhkan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti.
"Kita juga tunggu momentum, terjadi pergantian rezim. Karena apapun Antasari adalah korban kekuasaan, maka kalau sekarang buru-buru PK, bisa dimentahkan lagi seperti kasus PK sebelumnya," tegasnya.
Sebab, pihaknya meyakini presiden baru yang akan datang tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus yang membelit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Karena presiden yang akan datang itu tidak terkait, terlibat atau terbebani dengan kasusnya Pak Antasari. Sehingga itu akan lebih mudah harapannya. Meski ada jargonnya hakim MA itu independen, merdeka, dan bebas, tapi siapa yang menjamin tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan," tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin mati konyol dengan terburu-buru mengajukan PK kedua yang berujung pada penolakan kembali oleh MA. Jika hal itu terjadi, maka bukan tidak mungkin impian Antasari untuk bebas tak akan bisa terwujud.
"Meskipun belakangan ini kamar pidana MA sudah mulai objektif dan mulai bagus misalnya, sebenarnya bisa-bisa aja. Tapi kita memang butuh waktu untuk menyiapakan semuanya, dan itu tidak mungkin sebulan dua bulan.
"Profesor Andi Hamzah dan banyak warga masyarakat di media sosial menyarankan jangan terburu-buru PK. Jadi kita patuh terhadap saran banyak orang," pungkasnya.
Baca berita:
MA tanggapi putusan MK terkait gugatan PK Antasari
MK kabulkan gugatan Antasari, SBY masih diam
(kri)