Ini cara Antasari Azhar perjuangkan PK kedua
Jum'at, 07 Maret 2014 - 05:11 WIB
Ini cara Antasari Azhar perjuangkan PK kedua
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang ketentuan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar.
Dengan keputusan tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan bukti baru untuk melawan putusan pengadilan yang menghukumnya 18 tahun penjara. Sebab ketentuan yang menyebutkan PK hanya satu kali telah dibatalkan.
Sebelum memohon uji materi, ternyata Antasari sudah yakin upayanya itu akan dikabulkah MK. "Dari awal sudah yakin," kata Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Sindonews, Kamis 7 Februari 2014.
Ditanya soal apa saja yang dilakukan sehingga mampu meyakinkan hakim, Boyamin menjelaskan pihaknya telah menggali tiga undang-undang sebelum mengajukan PK,yakni Undang Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Boyamin mengaku juga terlebih dahulu mempelajari gugatan yang pernah diajukan berbagai pihak terhadap ketentuan tersebut sebelum mendaftarkan gugatan ke MK. "Lalu kami memformulasikannya," tandasnya.
Meski begitu, dia belum memastikan waktu mengajukan PK kedua kliennya. "Kalau mengajukan PK, itu sudah pasti. Yang jelas mungkin setelah rezim saat ini," tandas Boyamin seraya tertawa.
Boyamin menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Dengan kata lain, kata dia, seluruh bukti-bukti akan dipertajam kembali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Pria berlatarbelakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 September 2011 Antasari mengajukan PK ke MA. Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Berita:
MK kabulkan gugatan Antasari Azhar
Dengan keputusan tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan bukti baru untuk melawan putusan pengadilan yang menghukumnya 18 tahun penjara. Sebab ketentuan yang menyebutkan PK hanya satu kali telah dibatalkan.
Sebelum memohon uji materi, ternyata Antasari sudah yakin upayanya itu akan dikabulkah MK. "Dari awal sudah yakin," kata Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Sindonews, Kamis 7 Februari 2014.
Ditanya soal apa saja yang dilakukan sehingga mampu meyakinkan hakim, Boyamin menjelaskan pihaknya telah menggali tiga undang-undang sebelum mengajukan PK,yakni Undang Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Boyamin mengaku juga terlebih dahulu mempelajari gugatan yang pernah diajukan berbagai pihak terhadap ketentuan tersebut sebelum mendaftarkan gugatan ke MK. "Lalu kami memformulasikannya," tandasnya.
Meski begitu, dia belum memastikan waktu mengajukan PK kedua kliennya. "Kalau mengajukan PK, itu sudah pasti. Yang jelas mungkin setelah rezim saat ini," tandas Boyamin seraya tertawa.
Boyamin menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Dengan kata lain, kata dia, seluruh bukti-bukti akan dipertajam kembali.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Pria berlatarbelakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 September 2011 Antasari mengajukan PK ke MA. Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Berita:
MK kabulkan gugatan Antasari Azhar
(dam)