Putusan PK Antasari bawa harapan baru
Kamis, 06 Maret 2014 - 18:28 WIB
Putusan PK Antasari bawa harapan baru
A
A
A
Sindonews.com - Setelah penantian panjang, Antasari Azhar akhirnya bisa bernafas lega karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK).
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, putusan itu bisa mengembalikan harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya baik itu kehidupan dan kebebasannya.
"Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (6/3/2014).
Ia menjelaskan, prinsip konstitusionalnya ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara, maka negara harus dibatasi secara ketat. Namun, jika warga negara hendak memperjuangkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya.
"Inilah salah satu implementasi bahwa negara untuk rakyat bukan rakyat semata untuk negara," tegasnya.
Pada konteks inilah, lanjut Irman, negara tidak boleh dibiarkan larut dengan kelelahannya atau bermalas-malasan, membuka usul perubahan atau PK atas sebuah produk kekuasaannya.
"Tidak cukup dengan alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut-larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan. Sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi, kalaupun dapat diusulkan untuk ditinjau hanya sekali saja," jelasnya.
Oleh karena itu, Irman menambahkan, sudah tepat MK membuang jauh-jauh pasal yang mematikan hak setiap terpidana memperjuangkan kembali kebebasaannya karena batasan PK yang selama ini hanya bisa dilakukan sekali.
"Putusan ini membuka lagi cahaya kemanusiaan bagi umat manusia yang ingin terus memperjuangkan kebebasan dan kehidupannya termasuk sang pengugat Antasari Azhar. Putusan ini kembali menegaskan bahwa Konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum," tutupnya.
Baca berita:
MK kabulkan gugatan Antasari Azhar
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, putusan itu bisa mengembalikan harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya baik itu kehidupan dan kebebasannya.
"Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (6/3/2014).
Ia menjelaskan, prinsip konstitusionalnya ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara, maka negara harus dibatasi secara ketat. Namun, jika warga negara hendak memperjuangkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya.
"Inilah salah satu implementasi bahwa negara untuk rakyat bukan rakyat semata untuk negara," tegasnya.
Pada konteks inilah, lanjut Irman, negara tidak boleh dibiarkan larut dengan kelelahannya atau bermalas-malasan, membuka usul perubahan atau PK atas sebuah produk kekuasaannya.
"Tidak cukup dengan alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut-larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan. Sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi, kalaupun dapat diusulkan untuk ditinjau hanya sekali saja," jelasnya.
Oleh karena itu, Irman menambahkan, sudah tepat MK membuang jauh-jauh pasal yang mematikan hak setiap terpidana memperjuangkan kembali kebebasaannya karena batasan PK yang selama ini hanya bisa dilakukan sekali.
"Putusan ini membuka lagi cahaya kemanusiaan bagi umat manusia yang ingin terus memperjuangkan kebebasan dan kehidupannya termasuk sang pengugat Antasari Azhar. Putusan ini kembali menegaskan bahwa Konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum," tutupnya.
Baca berita:
MK kabulkan gugatan Antasari Azhar
(kri)