Pembangunan harus perhatikan informasi geospasial
Rabu, 05 Maret 2014 - 12:25 WIB
Pembangunan harus perhatikan informasi geospasial
A
A
A
Sindonews. com - Informasi geospasial atau data tentang peta dan tata ruang dinilai penting dalam pembangunan nasional. Termasuk menjadi masukan bagi pembangunan daerah yang terkena bencana.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial maka Badan Informasi Geospasial memiliki tugas pokok dan fungsi yang luas.
"Tidak sekadar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses," kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidi dalam Sarasehan dan Pameran Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan di Balaisidang Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Rabu (5/3/2014).
Dia mengatakan, BIG mempunyai tiga fungsi yakni regulator, eksekutor dan koordinator. BIG berfungsi menyusun kebijakan dan membuat undang-undang terkait penyelenggaraan pembangunan.
"BIG juga menjadi koordinator yang mengakomodirkan pembangunan IG dalam hal pengintegrasian Informasi geospasial tematik (IGT)," tukas Asep.
Pejabat Rektor UI Muhammad Anis mengatakan, kerja sama UI dan BIG menunjukkan kepedulian UI terhadap informasi geospasial sebagai bagian dalam mitigasi bencana serta dapat digunakan dalam bidang pendidikan, penelitian serta pengabdian masyarakat.
"Diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung pembangunan nasional," kata Anis.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial maka Badan Informasi Geospasial memiliki tugas pokok dan fungsi yang luas.
"Tidak sekadar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses," kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidi dalam Sarasehan dan Pameran Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan di Balaisidang Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Rabu (5/3/2014).
Dia mengatakan, BIG mempunyai tiga fungsi yakni regulator, eksekutor dan koordinator. BIG berfungsi menyusun kebijakan dan membuat undang-undang terkait penyelenggaraan pembangunan.
"BIG juga menjadi koordinator yang mengakomodirkan pembangunan IG dalam hal pengintegrasian Informasi geospasial tematik (IGT)," tukas Asep.
Pejabat Rektor UI Muhammad Anis mengatakan, kerja sama UI dan BIG menunjukkan kepedulian UI terhadap informasi geospasial sebagai bagian dalam mitigasi bencana serta dapat digunakan dalam bidang pendidikan, penelitian serta pengabdian masyarakat.
"Diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung pembangunan nasional," kata Anis.
(dam)