Ribuan alat peraga ditertibkan di Depok

Senin, 03 Maret 2014 - 21:18 WIB
Ribuan alat peraga ditertibkan...
Ribuan alat peraga ditertibkan di Depok
A A A
Sindonews.com - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di seluruh kawasan Depok ditertibkan. Secara serentak ribuan APK dari berbagai partai politik dan calon legislatif (caleg) diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwascam dan PPL.

Penurunan dilakukan lantaran APK yang dipasang dinilai menyalahi aturan. Misalnya, berada di luar zona yang seharusnya, dinilai membahayakan masyarakat serta dipasang di pohon.

Dari 11 kecamatan, wilayah terbanyak terdapat pelanggaran APK adalah Kecamatan Sukmajaya, Beji dan Sawangan. Di sepanjang ruas jalan itu terlihat jejeran APK yang dipasang di pinggir jalan. Bahkan letaknya sangat berdekatan.

"Kami sudah mulai dari beberapa waktu lalu. Namun sifatnya parsial. Kalau yang dilakukan serentak seluruh kecamatan baru hari ini," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana di Depok, Senin (3/3/2014).

Baliho yang diturunkan, kata dia, melanggar dua aturan. Yaitu Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan SK KPU Nomor 35 tahun 2013 tentang Zonasi. Penertiban APK terus dilakukan hingga 6 April mendatang dan sterilisas terus dilakukan hingga hari pencoblosan digelar.

"Kalau tanggal 6 masih ada APK ya kami turunkan baik yang ada dalam zonasi atau tidak. Karena itu adalah minggu tenang dan tidak boleh ada APK dimanapun," tukas Nina.

Diakui dia, pada penertiban kemarin kurang maksimal. Karena terbatas sumber daya manusia (SDM) dan alat pendukung. Sehingga APK yang tidak terjangkau belum diturunkan.

"Kami tidak diskriminatif. Yang belum diturunkan itu karena kami kekurangan alat dan tidak bisa dilakukan secara manual," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada protes yang dilakukan parpol ataupun caleg pada pihaknya. Mereka menyadari penurunan dilakukan karena APK yang terpasang menyalahi aturan.

"Berjalan lancar. Tidak ada keluhan ataupun pertentangan di lapangan. Karena kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya," kata Nina.

Ketua Panwaslu Kota Depok Soetarno menambahkan, penertiban dilakukan di enam jalur di Depok. Yaitu Jalan Margonda, Juanda, Arif Rahman Hakim (ARH), Dewi Sartika, Kartini dan Nusantara.

"Kami tertibkan sesuai aturan. Yang menempel di pohon, tiang listrik dan di luar zonasi sudah jelas melanggar dan diturunkan," kata Soetarno.

Dikatakan dia, sebelum penertiban pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi. Dengan maksud agar peserta pemilu bersedia menurunkan APK mereka. Namun jika tidak juga dilakukan maka dengan terpaksa dilakukan penurunan oleh petugas.

"Kami bekerja sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran ya kami tindak. Sanksi pelanggaran berupa penurunan APK," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved