Ribuan alat peraga ditertibkan di Depok
Senin, 03 Maret 2014 - 21:18 WIB
Ribuan alat peraga ditertibkan di Depok
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di seluruh kawasan Depok ditertibkan. Secara serentak ribuan APK dari berbagai partai politik dan calon legislatif (caleg) diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwascam dan PPL.
Penurunan dilakukan lantaran APK yang dipasang dinilai menyalahi aturan. Misalnya, berada di luar zona yang seharusnya, dinilai membahayakan masyarakat serta dipasang di pohon.
Dari 11 kecamatan, wilayah terbanyak terdapat pelanggaran APK adalah Kecamatan Sukmajaya, Beji dan Sawangan. Di sepanjang ruas jalan itu terlihat jejeran APK yang dipasang di pinggir jalan. Bahkan letaknya sangat berdekatan.
"Kami sudah mulai dari beberapa waktu lalu. Namun sifatnya parsial. Kalau yang dilakukan serentak seluruh kecamatan baru hari ini," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana di Depok, Senin (3/3/2014).
Baliho yang diturunkan, kata dia, melanggar dua aturan. Yaitu Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan SK KPU Nomor 35 tahun 2013 tentang Zonasi. Penertiban APK terus dilakukan hingga 6 April mendatang dan sterilisas terus dilakukan hingga hari pencoblosan digelar.
"Kalau tanggal 6 masih ada APK ya kami turunkan baik yang ada dalam zonasi atau tidak. Karena itu adalah minggu tenang dan tidak boleh ada APK dimanapun," tukas Nina.
Diakui dia, pada penertiban kemarin kurang maksimal. Karena terbatas sumber daya manusia (SDM) dan alat pendukung. Sehingga APK yang tidak terjangkau belum diturunkan.
"Kami tidak diskriminatif. Yang belum diturunkan itu karena kami kekurangan alat dan tidak bisa dilakukan secara manual," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada protes yang dilakukan parpol ataupun caleg pada pihaknya. Mereka menyadari penurunan dilakukan karena APK yang terpasang menyalahi aturan.
"Berjalan lancar. Tidak ada keluhan ataupun pertentangan di lapangan. Karena kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya," kata Nina.
Ketua Panwaslu Kota Depok Soetarno menambahkan, penertiban dilakukan di enam jalur di Depok. Yaitu Jalan Margonda, Juanda, Arif Rahman Hakim (ARH), Dewi Sartika, Kartini dan Nusantara.
"Kami tertibkan sesuai aturan. Yang menempel di pohon, tiang listrik dan di luar zonasi sudah jelas melanggar dan diturunkan," kata Soetarno.
Dikatakan dia, sebelum penertiban pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi. Dengan maksud agar peserta pemilu bersedia menurunkan APK mereka. Namun jika tidak juga dilakukan maka dengan terpaksa dilakukan penurunan oleh petugas.
"Kami bekerja sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran ya kami tindak. Sanksi pelanggaran berupa penurunan APK," tutupnya.
Penurunan dilakukan lantaran APK yang dipasang dinilai menyalahi aturan. Misalnya, berada di luar zona yang seharusnya, dinilai membahayakan masyarakat serta dipasang di pohon.
Dari 11 kecamatan, wilayah terbanyak terdapat pelanggaran APK adalah Kecamatan Sukmajaya, Beji dan Sawangan. Di sepanjang ruas jalan itu terlihat jejeran APK yang dipasang di pinggir jalan. Bahkan letaknya sangat berdekatan.
"Kami sudah mulai dari beberapa waktu lalu. Namun sifatnya parsial. Kalau yang dilakukan serentak seluruh kecamatan baru hari ini," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana di Depok, Senin (3/3/2014).
Baliho yang diturunkan, kata dia, melanggar dua aturan. Yaitu Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan SK KPU Nomor 35 tahun 2013 tentang Zonasi. Penertiban APK terus dilakukan hingga 6 April mendatang dan sterilisas terus dilakukan hingga hari pencoblosan digelar.
"Kalau tanggal 6 masih ada APK ya kami turunkan baik yang ada dalam zonasi atau tidak. Karena itu adalah minggu tenang dan tidak boleh ada APK dimanapun," tukas Nina.
Diakui dia, pada penertiban kemarin kurang maksimal. Karena terbatas sumber daya manusia (SDM) dan alat pendukung. Sehingga APK yang tidak terjangkau belum diturunkan.
"Kami tidak diskriminatif. Yang belum diturunkan itu karena kami kekurangan alat dan tidak bisa dilakukan secara manual," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada protes yang dilakukan parpol ataupun caleg pada pihaknya. Mereka menyadari penurunan dilakukan karena APK yang terpasang menyalahi aturan.
"Berjalan lancar. Tidak ada keluhan ataupun pertentangan di lapangan. Karena kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya," kata Nina.
Ketua Panwaslu Kota Depok Soetarno menambahkan, penertiban dilakukan di enam jalur di Depok. Yaitu Jalan Margonda, Juanda, Arif Rahman Hakim (ARH), Dewi Sartika, Kartini dan Nusantara.
"Kami tertibkan sesuai aturan. Yang menempel di pohon, tiang listrik dan di luar zonasi sudah jelas melanggar dan diturunkan," kata Soetarno.
Dikatakan dia, sebelum penertiban pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi. Dengan maksud agar peserta pemilu bersedia menurunkan APK mereka. Namun jika tidak juga dilakukan maka dengan terpaksa dilakukan penurunan oleh petugas.
"Kami bekerja sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran ya kami tindak. Sanksi pelanggaran berupa penurunan APK," tutupnya.
(kri)