Seniman sindir caleg pasang alat kampanye di pohon
A
A
A
Sindonews.com - Para seniman yang tergabung dalam Komunitas Kesenian Gerbong Bawah Tanah punya cara tersendiri untuk menyindir para calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye atau sosialisasi di pohon.
Bertempat di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2014), mereka menampilkan aksi teatrikal yang mengundang perhatian pengendara yang melintas.
Beberapa orang memanjat pohon yang sudah terpasang poster caleg. Poster itu merupakan milik salah seorang caleg yang ditempel menggunakan paku.
Selain memanjat, ada juga yang memeluk pohon dan berusaha mencabut poster caleg. Wajah-wajah sedih terpancar dari enam orang yang melakukan aksi.
"Ini menyimbolkan bahwa mereka mencintai alam dan lingkungan karena pohon juga makhluk hidup," ujar Rahmat Jabaril sebagai koordinator aksi.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada para caleg yang menempel alat peraga di pohon. Itu juga sebagai gerakan penyadaran bagi para caleg.
"Mereka (para caleg) itu nantinya akan jadi pembuat aturan. Mereka jangan sampai jadi pelanggar aturan," tegasnya.
Jabaril mengatakan, pemasangan alat peraga di pohon melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 pasal 17.
"Dalam aturan itu disebutkan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," paparnya.
Ia juga berharap gerakan itu jadi gerakan penyadaran bagi para masyarakat, KPU, dan pemerintah agar aturan yang ada benar-benar ditegakkan.
Bersama komunitasnya, LBH Bandung, dan Walhi Jawa Barat, mereka sudah menjalankan gerakan pencabutan alat peraga yang menempel di pohon setiap malam. "Operasi ini akan terus kita lakukan di beberapa titik karena masih banyak poster yang menempel," ucap Jabaril.
Operasi dilakukan karena ia gerah dengan adanya poster-poster yang dipasang di pohon tapi masih banyak yang tidak ditindak KPU dan Panwaslu. "Ini harusnya tugas KPU dan Panwaslu, bukan tugas masyarakat seperti kita," pungkasnya.
Bertempat di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2014), mereka menampilkan aksi teatrikal yang mengundang perhatian pengendara yang melintas.
Beberapa orang memanjat pohon yang sudah terpasang poster caleg. Poster itu merupakan milik salah seorang caleg yang ditempel menggunakan paku.
Selain memanjat, ada juga yang memeluk pohon dan berusaha mencabut poster caleg. Wajah-wajah sedih terpancar dari enam orang yang melakukan aksi.
"Ini menyimbolkan bahwa mereka mencintai alam dan lingkungan karena pohon juga makhluk hidup," ujar Rahmat Jabaril sebagai koordinator aksi.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada para caleg yang menempel alat peraga di pohon. Itu juga sebagai gerakan penyadaran bagi para caleg.
"Mereka (para caleg) itu nantinya akan jadi pembuat aturan. Mereka jangan sampai jadi pelanggar aturan," tegasnya.
Jabaril mengatakan, pemasangan alat peraga di pohon melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 pasal 17.
"Dalam aturan itu disebutkan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," paparnya.
Ia juga berharap gerakan itu jadi gerakan penyadaran bagi para masyarakat, KPU, dan pemerintah agar aturan yang ada benar-benar ditegakkan.
Bersama komunitasnya, LBH Bandung, dan Walhi Jawa Barat, mereka sudah menjalankan gerakan pencabutan alat peraga yang menempel di pohon setiap malam. "Operasi ini akan terus kita lakukan di beberapa titik karena masih banyak poster yang menempel," ucap Jabaril.
Operasi dilakukan karena ia gerah dengan adanya poster-poster yang dipasang di pohon tapi masih banyak yang tidak ditindak KPU dan Panwaslu. "Ini harusnya tugas KPU dan Panwaslu, bukan tugas masyarakat seperti kita," pungkasnya.
(lns)