Pemerintah diminta perbaiki layanan BPJS
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah didesak untuk terus memperbaiki layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rendahnya tarif jasa dokter dan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapan pemerintah dinilai menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya pelayanan BPJS kesehatan.
Direktur RS Ali Sibroh Malisi, Jakarta Selatan dr Naomi Dailami MPH mengatakan, bagi dokter non-PNS dan rumah sakit swasta tarif jasa dokter dan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah melalui Permenkes No 69 tahun 2013 terlalu rendah.
“Sesuai Permenkes 69/2013 itu tarif jasa dokter tingkat 1 atau setara puskesmas hanya sebesar Rp3.000 hingga Rp6.000. Tarif untuk dokter gigi hanya Rp2.000. Bayangkan dengan tarif sebesar itu bagimana dokter bisa maksimal,” ujarnya, Senin (24/2/2014).
Menurut dr Naomi, bagi dokter PNS di Puskesmas, tarif ini tentu tidak menjadi masalah karena mereka telah mendapat gaji dari negara. Namun bagi dokter non-PNS tentu hal ini sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja. “Di klinik-klinik swasta tentu ini akan sangat berpengaruh. Buntutnya dokter kurang konsentrasi akibat banyak pasien tetapi imbalan yang diberikan tidak sesuai,” jelasnya.
Selain fee dokter yang terlalu rendah, unit cost pelayanan kesehatan yang ditetapkan juga memberatkan rumah sakit swasta atau penyelenggara kesehatan swasta. Tarif yang diberlakukan ini setingkat rumah sakit tipe B versi pemerintah.
“Rumah sakit swasta itu rata-rata masuk tipe B. Namun tipe B rumah sakit swasta ini tarif-nya hampir sama dengan tarif rumah sakit tipe A yang rata-rata milik pemerintah. Jika tarif layanan kesehatan BPJS yang ditetapkan setara rumah sakit tipe B versi pemerintah tentu angkanya tidak ‘masuk’ bagi RS swasta,” jelas calon anggota legislatif dari Amanat Nasional (PAN) DPR dapil DKI 1 Jakarta Timur ini.
Imbasnya, rumah sakit swasta atau penyelenggara kesehatan swasta tidak bisa membertikan layanan yang maksimal bagi pasien BPJS. Hal ini sangat merugikan masyarakat.
Menurut Naomi salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah penyesuaian tarif sehingga dokter non-PNS dan penyelenggara kesehatan swasta juga bisa maksimal dalam memberikan layanan kesehatan terhadap pasien BPJS.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), Afnan Hadikusumo menganggap masih banyak hal yang harus diperbaiki terkait program layanan kesehatan pemerintah termasuk BPJS. “Pemerintah itu sok kaya. Buktinya saksi parpol mau dibiayai oleh negera dengan dana triliunan rupiah padahal di sisi lain pemerintah masih menunggak pembayaran Jamkesmas, ini kan konyol,” ujarnya.
Direktur RS Ali Sibroh Malisi, Jakarta Selatan dr Naomi Dailami MPH mengatakan, bagi dokter non-PNS dan rumah sakit swasta tarif jasa dokter dan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah melalui Permenkes No 69 tahun 2013 terlalu rendah.
“Sesuai Permenkes 69/2013 itu tarif jasa dokter tingkat 1 atau setara puskesmas hanya sebesar Rp3.000 hingga Rp6.000. Tarif untuk dokter gigi hanya Rp2.000. Bayangkan dengan tarif sebesar itu bagimana dokter bisa maksimal,” ujarnya, Senin (24/2/2014).
Menurut dr Naomi, bagi dokter PNS di Puskesmas, tarif ini tentu tidak menjadi masalah karena mereka telah mendapat gaji dari negara. Namun bagi dokter non-PNS tentu hal ini sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja. “Di klinik-klinik swasta tentu ini akan sangat berpengaruh. Buntutnya dokter kurang konsentrasi akibat banyak pasien tetapi imbalan yang diberikan tidak sesuai,” jelasnya.
Selain fee dokter yang terlalu rendah, unit cost pelayanan kesehatan yang ditetapkan juga memberatkan rumah sakit swasta atau penyelenggara kesehatan swasta. Tarif yang diberlakukan ini setingkat rumah sakit tipe B versi pemerintah.
“Rumah sakit swasta itu rata-rata masuk tipe B. Namun tipe B rumah sakit swasta ini tarif-nya hampir sama dengan tarif rumah sakit tipe A yang rata-rata milik pemerintah. Jika tarif layanan kesehatan BPJS yang ditetapkan setara rumah sakit tipe B versi pemerintah tentu angkanya tidak ‘masuk’ bagi RS swasta,” jelas calon anggota legislatif dari Amanat Nasional (PAN) DPR dapil DKI 1 Jakarta Timur ini.
Imbasnya, rumah sakit swasta atau penyelenggara kesehatan swasta tidak bisa membertikan layanan yang maksimal bagi pasien BPJS. Hal ini sangat merugikan masyarakat.
Menurut Naomi salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah penyesuaian tarif sehingga dokter non-PNS dan penyelenggara kesehatan swasta juga bisa maksimal dalam memberikan layanan kesehatan terhadap pasien BPJS.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), Afnan Hadikusumo menganggap masih banyak hal yang harus diperbaiki terkait program layanan kesehatan pemerintah termasuk BPJS. “Pemerintah itu sok kaya. Buktinya saksi parpol mau dibiayai oleh negera dengan dana triliunan rupiah padahal di sisi lain pemerintah masih menunggak pembayaran Jamkesmas, ini kan konyol,” ujarnya.
(dam)