Kekosongan pengurus KPU hambat persiapan Pileg 2014
A
A
A
Sindonews.com - Persiapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di beberapa daerah, masih terkendala lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan pengurus KPU daerah yang baru, menggantikan pengurus lama.
Tercatat ada lima daerah yang belum memiliki pengurus KPU baru. Daerah itu antara lain, Maluku, Maluku Utara, Lampung, Papua Barat, Kalimantan Utara, dan Jawa Timur.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, untuk Jawa Timur sudah ditentukan pengurusnya, sedang menunggu proses pelatikan. "Jadi tiga provinsi yang belum, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat," kata Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Untuk Provinsi Maluku Utara, lanjut Hadar, pihaknya sudah menemukan lima terbaik untuk menjadi pengurus baru. Namun masih menunggu proses pemilukada rampung. Sementara untuk Papua Barat masih aman karena masa jabatan pengurus KPU disana masih lama, yakni Desember 2014.
"(Maluku) fit and proper testnya sudah selesai, dan Maluku Utara fit and propernya sudah selesai, tetapi menunggu proses pemilukadanya," ujar Hadar.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang aturan penyelenggara pemilu didalamnya pengawas pemilu, dinyatakan bahwa pengurus KPU dari tingkat pusat dan daerah hanya dibatasi masa tugasnya sampai lima tahun.
Tercatat ada lima daerah yang belum memiliki pengurus KPU baru. Daerah itu antara lain, Maluku, Maluku Utara, Lampung, Papua Barat, Kalimantan Utara, dan Jawa Timur.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, untuk Jawa Timur sudah ditentukan pengurusnya, sedang menunggu proses pelatikan. "Jadi tiga provinsi yang belum, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat," kata Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Untuk Provinsi Maluku Utara, lanjut Hadar, pihaknya sudah menemukan lima terbaik untuk menjadi pengurus baru. Namun masih menunggu proses pemilukada rampung. Sementara untuk Papua Barat masih aman karena masa jabatan pengurus KPU disana masih lama, yakni Desember 2014.
"(Maluku) fit and proper testnya sudah selesai, dan Maluku Utara fit and propernya sudah selesai, tetapi menunggu proses pemilukadanya," ujar Hadar.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang aturan penyelenggara pemilu didalamnya pengawas pemilu, dinyatakan bahwa pengurus KPU dari tingkat pusat dan daerah hanya dibatasi masa tugasnya sampai lima tahun.
(maf)