BPJS Kesehatan baru bayarkan klaim 6 RS

Kamis, 20 Februari 2014 - 16:04 WIB
BPJS Kesehatan baru...
BPJS Kesehatan baru bayarkan klaim 6 RS
A A A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru membayarkan klaim kepada enam Rumah Sakit (RS) di Januari 2014. Hal ini dikarenakan banyak RS yang belum mengajukan klaim.

Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan, dari 1.750 Fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baru 953 RS yang mengajukan klaim.

Sedangkan RS yang baru dibayarkan adalah RS Medistra, RS Angkatan Darat Kabupaten Bone, RS Muara Dua, RS Metro, RS Harapan Bunda, RS AMC. Menurutnya, lambatnya RS mengajukan klaim kepada BPJS mengakibatkan proses verifikasi pembayaran belum disampaikan.

"Bukan keterlambatan, mereka ajukan kapan dulu. sekarang saja tanggal 20-an. Mungkin mereka mengajukan di tanggal 15-an," kata Purnawarman saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Untuk itu, belum dapat disimpulkan berapa biaya yang sudah dikeluarkan BPJS untuk membayarkan keenam RS tersebut. "Kita harus lihat dari absensi klaim. Sementara baru kami lakukan pendataan," ucapnya.

Purnawarman mengatakan, sesuai Undang-undang (UU), batas maksimal verifikasi 15 hari setelah tagihan dimasukkan, maka pembayaran harus diberikan. Jika tidak BPJS Kesehatan akan dikenakan denda satu persen dari jumlah klaim di RS tersebut.

Untuk mengantisipasi, saat RS mengajukan klaim maka dibayarkan uang muka sebesar 50 persen. Guna membantu RS untuk melakukan membantu likuiditas keuangan RS untuk tetap beroperasional.

Selain itu, jika uang muka yang dibayarkan dinilai kurang maka saat proses klaim diajukan masuk, maka akan diberikan tambahan sebesar 25 persen, melalui surat pengajuan uang muka.

"Kita berikan total 75 persen, sambil menunggu 15 hari proses pengklaiman jika dibutuhkan. Pada dasarnya tergantung kepada kebutuhan RS itu sendiri," ujarnya.

Pada proses verifikasi, maka akan dilihat kebenaran formula seperti tindakan yang dilakukan, pelayanan yang diberikan. Serta meterial dari 14 komponen dasar sesuai dengan standar yang diberikan. Maka dalam kerja sama dengan RS akan disesuaikan.

Semua pasien BPJS Kesehatan akan ditanggung 100 persen oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, diharapkan RS dapat mengajukan klaim tepat waktu karena ferifikasi akan memakan waktu. "Keterlambatan pasti ada, kita akan antisipasi. RS kan banyak menangani kasus-kasus besar," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Derita Kanker Stadium...
Derita Kanker Stadium 3, Bocah 7 Tahun Warga Tangsel Ini Butuh Biaya
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved