BPJS Kesehatan baru bayarkan klaim 6 RS

Kamis, 20 Februari 2014 - 16:04 WIB
BPJS Kesehatan baru...
BPJS Kesehatan baru bayarkan klaim 6 RS
A A A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru membayarkan klaim kepada enam Rumah Sakit (RS) di Januari 2014. Hal ini dikarenakan banyak RS yang belum mengajukan klaim.

Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan, dari 1.750 Fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baru 953 RS yang mengajukan klaim.

Sedangkan RS yang baru dibayarkan adalah RS Medistra, RS Angkatan Darat Kabupaten Bone, RS Muara Dua, RS Metro, RS Harapan Bunda, RS AMC. Menurutnya, lambatnya RS mengajukan klaim kepada BPJS mengakibatkan proses verifikasi pembayaran belum disampaikan.

"Bukan keterlambatan, mereka ajukan kapan dulu. sekarang saja tanggal 20-an. Mungkin mereka mengajukan di tanggal 15-an," kata Purnawarman saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Untuk itu, belum dapat disimpulkan berapa biaya yang sudah dikeluarkan BPJS untuk membayarkan keenam RS tersebut. "Kita harus lihat dari absensi klaim. Sementara baru kami lakukan pendataan," ucapnya.

Purnawarman mengatakan, sesuai Undang-undang (UU), batas maksimal verifikasi 15 hari setelah tagihan dimasukkan, maka pembayaran harus diberikan. Jika tidak BPJS Kesehatan akan dikenakan denda satu persen dari jumlah klaim di RS tersebut.

Untuk mengantisipasi, saat RS mengajukan klaim maka dibayarkan uang muka sebesar 50 persen. Guna membantu RS untuk melakukan membantu likuiditas keuangan RS untuk tetap beroperasional.

Selain itu, jika uang muka yang dibayarkan dinilai kurang maka saat proses klaim diajukan masuk, maka akan diberikan tambahan sebesar 25 persen, melalui surat pengajuan uang muka.

"Kita berikan total 75 persen, sambil menunggu 15 hari proses pengklaiman jika dibutuhkan. Pada dasarnya tergantung kepada kebutuhan RS itu sendiri," ujarnya.

Pada proses verifikasi, maka akan dilihat kebenaran formula seperti tindakan yang dilakukan, pelayanan yang diberikan. Serta meterial dari 14 komponen dasar sesuai dengan standar yang diberikan. Maka dalam kerja sama dengan RS akan disesuaikan.

Semua pasien BPJS Kesehatan akan ditanggung 100 persen oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, diharapkan RS dapat mengajukan klaim tepat waktu karena ferifikasi akan memakan waktu. "Keterlambatan pasti ada, kita akan antisipasi. RS kan banyak menangani kasus-kasus besar," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)