Masyarakat diimbau daftar BPJS di bank & website

Rabu, 19 Februari 2014 - 15:53 WIB
Masyarakat diimbau daftar...
Masyarakat diimbau daftar BPJS di bank & website
A A A
Sindonews.com - Masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan bukan hanya di kantor cabang melainkan melalui bank dan website.

Kepala BPJS kesehatan Fahmi Idris mengatakan, peserta mandiri dapat mendaftarkan bukan hanya di kantor cabang, melalui dua bank dan website diharapkan dapat mempermudah pendaftaran.

Menurut dia, kerja sama yang dijalankan dengan Bank BRI dan Mandiri dapat mempermudah masyarakat agar tidak susah mengantre di kantor-kantor BPJS kesehatan.

"Berbagai jalan sudah kita lakukan salah satunya bekerja sama. Untuk itu, masyarakat agar tidak berjubel saat mendaftar," tandasnya saat ditemui di Kantor BPJS kesehatan, Rabu (19/2/2014).

Permasalahan saat ini, masyarakat tidak menggunakan bank dan website untuk melakukan kepesertaan. Keuntungan mendaftarkan diri ke bank dapat langsung membayar iuran yang diinginkan.

Pemahaman masyarakat terbantu terkait konsep dan sistem BPJS kesehatan. Salah satunya sosialisasi terkait tarif Ina CBGs yang tidak memberatkan rumah sakit (RS). Dari hitungan yang dilakukan ternyata hitungan tersebut membuat RS surplus.

"Kita ada data-data RS surplus. Kita sudah ambil data-data surplus melebihi tahun sebelumnya," ujarnya.

Menurut dia, BPJS sudah mengambil data real cost yang akan disesuaikan dengan tarif Ina CBGs. Hal ini baik ke RS swasta maupun RS vertikal.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS kesehatan Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, saat ini sudah terdapat 660 ribu peserta mandiri di seluruh Indonesia. Menurut dia, masyarakat harus dapat memanfaatkan fasilitas pendaftaran yang disediakan.

"Melalui mobile customer service juga menjadi kemudahan untuk masyarakat melakukan pendaftaran. Fasilitas ini guna mempermudah masyarakat menjadi anggota BPJS kesehatan," tegasnya.

Baca berita:
Program BPJS kesehatan sulitkan PNS
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0726 seconds (0.1#10.140)