Pemidanaan Golput, teror baru bagi masyarakat

Rabu, 19 Februari 2014 - 13:16 WIB
Pemidanaan Golput, teror...
Pemidanaan Golput, teror baru bagi masyarakat
A A A
Sindonews.com - Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menilai ancaman pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan golongan putih (Golput) bentuk tindakan teror baru terhadap masyarakat.

"Pernyataan KPU bahwa kampanye dan ajakan Golput adalah tindakan pidana dapat disebut 'teror' baru bagi warga Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (19/2/2014)

Menurut Ray, penyelenggara pemilu harus menafsirkan secara jelas pasal dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Sebab, pada Pasal 292 dan 308 disebutkan, subjek dalam ajakan adalah bagi seseorang yang dengan segala kekuasaannya sengaja menghalang-halangi orang untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pada Pasal 292 disebutkan seorang atasan/majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada bawahan/pekerjanya untuk ikut mencoblos pada hari pemungutan suara tanpa alasan yang jelas.

Lebih jauh, Ray menegaskan, pada dua pasal menyoal ajakan Golput, tidak terdapat secara spesifik keterangan yang menjelaskan secara umum pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan Golput secara pasif dan aktif tanpa penggunaan kekuasaan/ancaman dan kekerasan.

"Dua pasal (308 dan 292) itu jelas mensyaratkan adanya tindakan kekerasan, gangguan bagi pelaksanaan tahapan, serta upaya menghilangkan hak pilih orang lain," ungkap Ray.

Untuk membantah tafsir dalam dua pasal tersebut, katanya, ada dua argumen hukum yang tepat untuk 'melawan' itu. Pertama, Golput sendiri sejauh ini dinyatakan tidak haram dalam pemilu Indonesia. Maka tindakan yang tidak dilarang sejatinya tidak menimbulkan efek hukum pidana.

"Dua, makna kampanye dan ajakan adalah upaya mempengaruhi orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara persuasif," ucap dia.

Oleh sebab itu, Ray mengingatkan KPU bersama aparat hukum lain agar meninjau kembali aturan ancaman pidana kampanye Golput tersebut. Sebab, dalam sistem demokrasi yang berkembang hampir 14 tahun itu seseorang dibolehkan berpendapat soal hak pilih. Dia khawatir, pendapat masyarakat terkait Golput bermakna 'ajakan' dan boleh dipidanakan.

"Bahkan pada tingkat tertentu ajakan Golput telah menjadi gerakan politik yang dapat menarik kembali penyelewengan makna dan tujuan pemilu ke arah yang sama-sama kita inginkan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan golput. Pidana kampanye golput sendiri menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindak berdasarkan kajian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.

Baca berita:
UU Pemilu tak atur sanksi pidana ajakan Golput
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5364 seconds (0.1#10.140)