Indonesia-Arab Saudi tandatangani perjanjian perlindungan TKI

Selasa, 18 Februari 2014 - 14:31 WIB
Indonesia-Arab Saudi...
Indonesia-Arab Saudi tandatangani perjanjian perlindungan TKI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani agreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik worker. Rencananya agreement kedua negara tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi, pada 19 Februari 2014.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan penandatanganan agreement menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.

“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatanganan agreement TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Riyadh, Arab Saudi, dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (18/2/2014).

Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin 17 Februari 2014. Agreement tersebut akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI.

“Penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata dia.

Muhaimin menambahkan, perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, dan lainnya.

Baca berita:
Komitmen perlindungan negara penempatan TKI dipersoalkan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0629 seconds (0.1#10.140)