Tanpa NIK, pemilih di DPT tetap bisa nyoblos

Senin, 17 Februari 2014 - 16:16 WIB
Tanpa NIK, pemilih di...
Tanpa NIK, pemilih di DPT tetap bisa nyoblos
A A A
Sindonews.com - Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 belum juga terselesaikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memvalidasi DPT tersebut.

Namun, KPU tetap mengakui pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam DPT, dianggap sebagai pemilih valid.

"Tapi yang harus kita pastikan adalah, orang-orang yang tidak mempunyai NIK itu masuk ke dalam DPT dan itu valid tidak fiktif," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2014).

Ferry menegaskan, penting untuk memasukkan pemilih tanpa NIK dalam DPT. Pasalnya, hal tersebut menjadi bukti yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia melanjutkan, semua data soal DPT saat ini sudah masuk ke Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU, termasuk DPT Papua dan Papua Barat yang dikabarkan sebelumnya belum masuk. "Sekarang hanya tahap penyempurnaan sampai 14 hari sebelum hari H (pemungutan)," ujarnya.

Menurutnya, pemilih yang masuk dalam DPT masih bisa berubah. Oleh karena itu, pihaknya memaksimalkan waktu pemungutan suara yang kurang dari dua bulan tersebut, bakal dimanfaatkan untuk perbaikan dan penyempurnaan DPT.

Perubahan DPT menurutnya, disebabkan antara lain faktor pemilih meninggal, menjadi TNI/Polri serta pindah domisili. Sehingga, pemutakhiran data dilakukan dengan cara menghapus.

"Jadi sekarang, siapapun warga negara Indonesia yang melihat namanya tidak terdaftar dalam DPT, tidak usah berteriak teriak, tetapi langsung saja hubungi TPS," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)