KPK buka kemungkinan Sutan Cs jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Politikus Demokrat Sutan Bhatoegana dan tiga orang lainya untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu lantaran Sutan Cs dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno (WK).
KPK pun tidak menutup kemungkinan menjerat Sutan Cs yang sudah dicegah bepergian keluar negeri. Menurutnya tergantung alat bukti yang ditemukan KPK. Namun, sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Tergantung proses yang berkembang, yaitu apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada, tentu bisa (jadi tersangka)," kata Jubir KPK Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Sutan dicegah ke luar negeri bersama tiga orang lainnya yakni Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan Kepala Bidang di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami.
"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Kalau ada pengakuan akan divalidasi, apakah didukung fakta atau sekadar pengakuan," tukasnya.
Baca berita:
Sutan Bhatoegana pasrah dicegah KPK
Komwas Demokrat akat panggil Sutan dan Tri
Pencegahan itu lantaran Sutan Cs dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno (WK).
KPK pun tidak menutup kemungkinan menjerat Sutan Cs yang sudah dicegah bepergian keluar negeri. Menurutnya tergantung alat bukti yang ditemukan KPK. Namun, sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Tergantung proses yang berkembang, yaitu apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada, tentu bisa (jadi tersangka)," kata Jubir KPK Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Sutan dicegah ke luar negeri bersama tiga orang lainnya yakni Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan Kepala Bidang di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami.
"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Kalau ada pengakuan akan divalidasi, apakah didukung fakta atau sekadar pengakuan," tukasnya.
Baca berita:
Sutan Bhatoegana pasrah dicegah KPK
Komwas Demokrat akat panggil Sutan dan Tri
(kri)