Jelang Pileg, jumlah pemilih masih dinamis
Jum'at, 14 Februari 2014 - 14:10 WIB

Jelang Pileg, jumlah pemilih masih dinamis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan waktu sampai 14 hari untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum dilakukan pemungutan suara pada 9 April 2014 mendatang.
Namun jelang pencoblosan tersebut, KPU mengaku jumlah pemilih terus mengalami perubahan. Hal itu dilatarbelakangi pemilih yang terdaftar di DPT antara lain ada yang meninggal, menjadi TNI/Polri serta pindah domisili.
"Jadi daftar pemilih ini dinamis. Tapi setidaknya kita sudah tetapkan per tanggal 4 November, 4 Desember dan 23 Januari," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak khawatir dengan masalah itu. Pasalnya, KPU masih memiliki banyak waktu untuk memperbaiki daftar pemilih dinamis tersebut.
"Penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan dalam artian bahwa pemilih-pemilih itu akan tercover dalam daftar pemilih tetap," tuturnya.
Di samping itu, lanjut Ferry, KPU bisa menggunakan masa tunggu pencoblosan tersebut dengan memasukan calon pemilih baru di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Ada yang memang nyata-nyata yang tidak terdaftar dalam DPT bisa masuk ke DPK yang bisa mengakomodir hak konstitusional warga," tambahnya.
Sebelumnya, KPU tengah menetapkan DPT per tanggal 23 Januari 2014 sebanyak 185,8 juta pemilih. Angka tersebut mengalami perubahan dibanding DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013 yakni sebanyak 186.612.255 pemilih. DPT itu sudah termasuk 10,4 juta pemilih bermasalah, dan 54 ribu pemilih tanpa NIK.
Baca berita:
Ada 2,1 juta pemilih tanpa NIK di DPT
Namun jelang pencoblosan tersebut, KPU mengaku jumlah pemilih terus mengalami perubahan. Hal itu dilatarbelakangi pemilih yang terdaftar di DPT antara lain ada yang meninggal, menjadi TNI/Polri serta pindah domisili.
"Jadi daftar pemilih ini dinamis. Tapi setidaknya kita sudah tetapkan per tanggal 4 November, 4 Desember dan 23 Januari," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak khawatir dengan masalah itu. Pasalnya, KPU masih memiliki banyak waktu untuk memperbaiki daftar pemilih dinamis tersebut.
"Penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan dalam artian bahwa pemilih-pemilih itu akan tercover dalam daftar pemilih tetap," tuturnya.
Di samping itu, lanjut Ferry, KPU bisa menggunakan masa tunggu pencoblosan tersebut dengan memasukan calon pemilih baru di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Ada yang memang nyata-nyata yang tidak terdaftar dalam DPT bisa masuk ke DPK yang bisa mengakomodir hak konstitusional warga," tambahnya.
Sebelumnya, KPU tengah menetapkan DPT per tanggal 23 Januari 2014 sebanyak 185,8 juta pemilih. Angka tersebut mengalami perubahan dibanding DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013 yakni sebanyak 186.612.255 pemilih. DPT itu sudah termasuk 10,4 juta pemilih bermasalah, dan 54 ribu pemilih tanpa NIK.
Baca berita:
Ada 2,1 juta pemilih tanpa NIK di DPT
(kri)