KPK cegah Sutan Bhatoegana & Tri Yulianto
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, beserta rekan separtainya Tri Yulianto, untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas, Gerhard Marteen Rumeser dan Sri Utami. Dijelaskan Johan, pencegahan bagi empat orang tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan.
Pasalnya, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut. Kasus di ESDM ini merupakan pengembangan dari suap di lingkungan SKK Migas. "Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," tukasnya.
"Pencegahannya berlaku sejak hari ini, berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan. Saya kira keterangan setiap saksi punya nilai tersendiri dan penting terkait suatu perkara. Sepenting apa penyidik yang tahu," pungkasnya.
Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas, Gerhard Marteen Rumeser dan Sri Utami. Dijelaskan Johan, pencegahan bagi empat orang tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan.
Pasalnya, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut. Kasus di ESDM ini merupakan pengembangan dari suap di lingkungan SKK Migas. "Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," tukasnya.
"Pencegahannya berlaku sejak hari ini, berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan. Saya kira keterangan setiap saksi punya nilai tersendiri dan penting terkait suatu perkara. Sepenting apa penyidik yang tahu," pungkasnya.
(maf)