DPD tagih hak bahas RUU Kesehatan Jiwa

Kamis, 13 Februari 2014 - 20:50 WIB
DPD tagih hak bahas...
DPD tagih hak bahas RUU Kesehatan Jiwa
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menagih haknya untuk membahas Rancangan Undang-undang Kesehatan Jiwa (RUU Keswa). Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPD diberikan kewenangan untuk ikut membahas RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Dengan dasar itu, Komite III DPD menegaskan berhak untuk membahas substansi RUU Keswa bersama dengan Komisi IX DPR.

"Komite III akan menempuh langkah-langkah politis untuk berperan dalam membahas RUU tentang Kesehatan Jiwa ini," kata Ketua Komite III DPD Elviana dalam acara "Finalisasi Pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU tentang Keswa" di Ruang Komite III DPD, Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Menurut Elviana, masalah kesehatan erat hubungannya dengan otonomi daerah serta masyarakat di daerah.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Pasal 22D UUD '45, Pasal 224 ayat (1) huruf d UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Serta, pasal 13 dan 14 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dimana DPD sebagai representasi masyarakat dan daerah. "DPD berperan mendampingi kepentingan daerah, berkepentingan memberikan pandangan dan pendapatnya termasuk RUU Keswa," katanya.

Dia juga mengatakan, secara substansi Komite III DPD mendukung RUU Keswa. Pandangan dan pendapat ini merupakan rumusan yang disusun berdasarkan pengkajian secara cermat dan mendasar terhadap RUU Keswa, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai narasumber, masukan reses dan kunjungan kerja, serta diskusi intensif yang dilakukan oleh anggota Komite III DPD dengan berbagai pihak.

Oleh karena itu, kata dia, pertimbangan ini menjadi masukan bagi pembahasan RUU Keswa oleh Komisi IX DPR dan Presiden. "Sehingga nantinya UU Keswa ini dapat diimplementasikan," tutup Elviana.
(dam)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Derita Kanker Stadium...
Derita Kanker Stadium 3, Bocah 7 Tahun Warga Tangsel Ini Butuh Biaya
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved