DPD tagih hak bahas RUU Kesehatan Jiwa

Kamis, 13 Februari 2014 - 20:50 WIB
DPD tagih hak bahas...
DPD tagih hak bahas RUU Kesehatan Jiwa
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menagih haknya untuk membahas Rancangan Undang-undang Kesehatan Jiwa (RUU Keswa). Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPD diberikan kewenangan untuk ikut membahas RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Dengan dasar itu, Komite III DPD menegaskan berhak untuk membahas substansi RUU Keswa bersama dengan Komisi IX DPR.

"Komite III akan menempuh langkah-langkah politis untuk berperan dalam membahas RUU tentang Kesehatan Jiwa ini," kata Ketua Komite III DPD Elviana dalam acara "Finalisasi Pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU tentang Keswa" di Ruang Komite III DPD, Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Menurut Elviana, masalah kesehatan erat hubungannya dengan otonomi daerah serta masyarakat di daerah.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Pasal 22D UUD '45, Pasal 224 ayat (1) huruf d UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Serta, pasal 13 dan 14 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dimana DPD sebagai representasi masyarakat dan daerah. "DPD berperan mendampingi kepentingan daerah, berkepentingan memberikan pandangan dan pendapatnya termasuk RUU Keswa," katanya.

Dia juga mengatakan, secara substansi Komite III DPD mendukung RUU Keswa. Pandangan dan pendapat ini merupakan rumusan yang disusun berdasarkan pengkajian secara cermat dan mendasar terhadap RUU Keswa, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai narasumber, masukan reses dan kunjungan kerja, serta diskusi intensif yang dilakukan oleh anggota Komite III DPD dengan berbagai pihak.

Oleh karena itu, kata dia, pertimbangan ini menjadi masukan bagi pembahasan RUU Keswa oleh Komisi IX DPR dan Presiden. "Sehingga nantinya UU Keswa ini dapat diimplementasikan," tutup Elviana.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)